Emas Makin Mahal! Bea Keluar 15% Berlaku 2026, Siap-Siap!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap memberlakukan bea keluar untuk ekspor komoditas emas mulai tahun 2026, dengan besaran tarif yang direncanakan antara 7,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan strategis ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola sumber daya emasnya.

Advertisements

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kerangka kebijakan ini, yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ditargetkan rampung pada November 2025. Febrio menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/11), bahwa proses penetapan PMK ini telah berada di tahap akhir.

Dalam pemaparannya, Febrio menjelaskan bahwa penerapan bea keluar emas ini di tahun 2026 sejalan dengan upaya pemerintah untuk menguatkan hilirisasi industri emas di dalam negeri. Langkah ini juga bertujuan untuk membentuk ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas yang solid. Ironisnya, di tengah tingginya minat masyarakat untuk investasi emas, pasokan emas fisik di pasar domestik masih sangat terbatas.

Antam Ngeluh Sulit Dapat Pasokan Emas, ESDM akan Lihat Perusahaan Tambang Mana yang Banyak Ekspor Produknya

Advertisements

Febrio menguraikan bahwa permintaan emas untuk investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) kini melonjak drastis. Ia menambahkan, “Selain kami dorong untuk hilirisasi, khususnya pembangunan smelter, kami juga menyaksikan ekosistem bullion bank yang mulai terbentuk dan masyarakat telah merasakan manfaatnya. Namun, kita perlu menciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri.” Situasi ini diperparah oleh kenyataan bahwa, “Cukup sulit bagi mereka untuk mendapatkan emas saat ini, padahal kita adalah negara dengan cadangan emas nomor empat dunia,” ungkap Febrio, menyoroti paradoks tersebut.

Oleh karena itu, melalui penerapan bea keluar ini dan penerbitan PMK yang akan datang, pemerintah berharap dapat menjaga agar lebih banyak suplai emas tetap berada di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas emas dan secara signifikan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat. Febrio menegaskan komitmen pemerintah: “Kita ingin agar [emas] dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tambahnya sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan juga lapangan pekerjaan.”

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberlakukan bea keluar untuk ekspor emas mulai tahun 2026, dengan tarif antara 7,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola sumber daya emas Indonesia dan mendorong hilirisasi industri emas di dalam negeri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal ini ditargetkan selesai pada November 2025.

Penerapan bea keluar juga diharapkan dapat membentuk ekosistem Bullion Bank serta meningkatkan likuiditas pasokan emas di pasar domestik. Hal ini penting mengingat tingginya minat masyarakat pada investasi emas namun pasokan fisik di dalam negeri masih terbatas, meskipun Indonesia memiliki cadangan emas yang besar. Pemerintah berkomitmen agar nilai tambah dari emas dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Advertisements