Isu Ijazah Jokowi Jadi Bahasan di Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri

AKTIVIS Faizal Assegaf mengusulkan solusi mediasi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo. Usulan ini muncul saat audiensi antara sejumlah tokoh dan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 November 2025. Sempat hadir dalam audiensi tersebut, Roy Suryo dan beberapa rekannya akhirnya meninggalkan ruangan karena status tersangka mereka dipermasalahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Advertisements

“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bisakah dilakukan mediasi,” ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Ia menanggapi positif usulan tersebut, “Oh, bagus itu. Coba tanyakan dulu, apakah pihak Jokowi dan keluarga, serta pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, bersedia untuk dimediasi.”

Jimly menjelaskan, meskipun status hukum mereka tetap sebagai tersangka, mediasi tetap dapat diupayakan untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak. Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, bukan tidak mungkin proses pidana dapat dihentikan.

“Tetapi, jika seandainya mediasi tidak membuahkan hasil, ya proses hukum akan tetap dilanjutkan, tidak masalah,” tegasnya.

Advertisements

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan presiden Joko Widodo. Mereka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dr. Tifa.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” jelas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.

Polda Metro Jaya mengelompokkan kedelapan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Para tersangka dalam klaster ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua beranggotakan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Pilihan Editor: Jimly Asshiddiqie: Masalah Kepolisian Ini Ribet

Advertisements