Wow! KPK Sita Rp 300 Miliar Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

JogloNesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 300 miliar yang fantastis. Jumlah ini merupakan bagian dari total Rp 883 miliar kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.

Advertisements

Pemandangan yang mencolok ini menampilkan uang pecahan Rp 100 ribu yang ditata sedemikian rupa hingga menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter. Tumpukan uang ini hampir memenuhi seluruh sisi depan ruangan konferensi pers, di mana setiap bal yang dibungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar. Di tengah lautan uang tersebut, KPK menempatkan papan kecil yang menginformasikan nilai rampasan yang berhasil diamankan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan aset hasil rampasan ini dilakukan setelah melalui proses pemulihan kerugian negara yang panjang dari kasus korupsi PT Taspen. “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Aset yang diserahkan terdiri dari uang tunai sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain itu, KPK juga menyerahkan enam unit instrumen efek yang sudah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada 17 November 2025.

Advertisements

Asep menjelaskan bahwa uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan hanyalah sebagian dari total pengembalian. Jumlah ini ditampilkan secara terbatas dengan alasan keamanan dan keterbatasan kapasitas ruangan.

Korupsi dana pensiun, menurut Asep, merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak-hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. “Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” tegas Asep.

Ia menambahkan, kerugian senilai hampir Rp 1 triliun tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN. Angka ini menggambarkan betapa besar potensi kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi di sektor dana pensiun. “Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” sesalnya.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan PT Taspen ini menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke meja hijau. Ia divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.

Selain hukuman pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, termasuk USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, dan mata uang asing lainnya. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi Antonius.

Dalam kasus yang sama, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Antonius Kosasih dan Ekiawan Primaryanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ringkasan

KPK memamerkan Rp 300 miliar uang tunai, bagian dari Rp 883 miliar kerugian negara yang dipulihkan dari korupsi investasi fiktif PT Taspen. Aset yang diserahkan ke PT Taspen terdiri dari uang tunai dan instrumen efek. Uang yang dipamerkan hanya sebagian karena keterbatasan ruang dan alasan keamanan.

Kasus ini menyeret mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, ke pengadilan. Keduanya divonis penjara dan denda atas pelanggaran UU Tipikor terkait pengelolaan investasi yang merugikan dana pensiun ASN.

Advertisements