MK Larang Polisi Jabat Sipil: Pemerintah Patuh, Jika Menguntungkan?

Pemerintah dituding bersikap “tebang pilih” dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat menilai, putusan yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah cenderung diabaikan. Hal ini kembali mencuat dalam putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sebuah putusan yang dinilai progresif dan bermanfaat bagi publik.

Advertisements

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Implikasinya jelas: anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini justru menuai polemik. Alih-alih segera dieksekusi, putusan tersebut malah ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pejabat.

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menegaskan bahwa polisi harus segera menindaklanjuti putusan MK. Kelambatan dalam eksekusi bisa dianggap sebagai sikap “inkonstitusional” dari lembaga kepolisian. “Pasti ada transisi untuk pemindahan, tapi tidak butuh waktu yang lama. Jika ini berlarut, jelas inkonstitusional. Apa landasan hukum penempatan personel di luar struktur?” tanya Bambang kepada wartawan BBC News Indonesia, Riana Ibrahim.

Advertisements

Senada dengan Rukminto, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti, menyatakan bahwa putusan MK otomatis berlaku saat ini, sehingga perwira polisi yang menduduki jabatan sipil “harus mundur”.

Susi menyoroti kecenderungan pemerintah untuk tidak mematuhi putusan MK yang menyangkut kepentingan tertentu. “Itu mereka cherry picking. Hanya mengambil atau menjalankan putusan kalau itu memberikan manfaat bagi mereka. Jadi, compliance terhadap putusan MK sangat tergantung pada sampai sejauh mana ada kepentingan-kepentingan non-hukum di dalamnya,” jelas Susi. Ia menambahkan, putusan MK terkait batas usia wapres cepat diberlakukan karena kepentingannya dianggap signifikan. “Kenapa putusan yang lain tidak? Padahal kepentingannya besar untuk masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa putusan MK wajib dijalankan, namun tidak berlaku surut. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho berujar bahwa keputusan untuk menarik anggota Polri dari jabatan sipil “tergantung pada laporan dari tim Pokja yang diserahkan pada Kapolri”.

Di sisi lain, Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengingatkan bahwa rangkap jabatan, termasuk penempatan polisi di jabatan sipil, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Praktik ini, menurutnya, bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil. “Hal lainnya, khususnya terkait polisi aktif di jabatan sipil berpotensi memberikan proteksi hukum ketika ada perkara yang terjadi di suatu institusi. Ini punya kecenderungan abuse of power dan besar konflik kepentingannya,” tegas Wana.

Mengapa Polisi Harus Melaksanakan Putusan MK?

Susi Dwi Harijanti menekankan bahwa putusan MK yang progresif, termasuk larangan polisi menduduki jabatan sipil, harus segera dijalankan. Ia memahami bahwa putusan MK bisa berlaku prospektif atau tidak berlaku surut, seperti yang disampaikan Menteri Hukum. Namun, menurut Susi, hal itu tidak mutlak. Putusan pengadilan harus mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Misal ada pertanyaan untuk kepastian hukum kan berlaku ke depan, bukan ke belakang. Tapi bagaimana dengan keadilan? Keadilan bagi orang-orang, bagi ASN-ASN, bagi orang-orang sipil yang seharusnya dia bisa menduduki jabatan itu? Mereka jadi terhalang karena diduduki oleh polisi atau mereka yang rangkap jabatan, padahal mereka juga punya kompetensi,” urai Susi. Ia berpendapat bahwa aspek keadilan, terutama yang berkaitan dengan hak konstitusional warga, harus berlaku saat itu juga.

Susi menilai bahwa pernyataan Menteri Hukum tidak memperhatikan keadilan, karena landasan pemohon memang berkaitan dengan hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah pencari kerja di Indonesia pada Agustus 2025 mencapai 7,46 juta orang. Mereka kesulitan memperoleh pekerjaan dan hanya bisa memilih profesi sipil, namun terhalang oleh jabatan sipil yang diduduki polisi atau pejabat yang rangkap jabatan.

Pada 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira. Jumlah itu meningkat menjadi 3.824 orang pada tahun berikutnya, dan melonjak lagi menjadi 4.351 orang pada 2025, dengan 1.184 di antaranya berstatus perwira.

Susi juga menyinggung Undang-undang Cipta Kerja yang tidak dibahas ulang. Pemerintah saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang kemudian menuai protes dari masyarakat sipil dan kelompok buruh.

‘Jangan Dirancukan Lagi dengan Undang-undang ASN’

Bambang Rukminto juga menyampaikan penilaian serupa. Ia menegaskan bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun setelah adanya putusan MK. Ia menyoroti UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan pedoman oleh sejumlah pejabat dalam menafsirkan putusan MK. Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebutkan bahwa anggota polisi bisa menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Polri.

“Jadi, balik lagi harus merujuk ke undang-undang lembaganya [polisi]. Yang artinya harus mengundurkan diri atau pensiun. Dan ini semakin clear dengan putusan MK. Jangan dirancukan lagi dengan Undang-undang ASN,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai anggota polisi yang bisa menduduki jabatan sipil dalam UU Polri bermula dari munculnya berbagai lembaga baru selepas reformasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional, yang membutuhkan bantuan penyidik polisi. “Tapi kan seiring waktu lembaga-lembaga itu juga menyusun atau membentuk penyelidik-penyelidik tersendiri,” kata Bambang.

Merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang sebagian penjelasannya telah dihapus MK, Bambang menegaskan keharusan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari Polri sebelum menduduki jabatan di luar struktur. Bahkan, alasan perintah dari lembaga terkait atau surat perintah Kapolri pun tidak bisa dibenarkan. “Walaupun saya melihat perkembangannya semakin masif sejak 10 tahun terakhir ini. Bagaimana personel kepolisian itu diletakkan di lembaga-lembaga yang nyaris juga tidak terkait dengan bidang kepolisian,” ujar Bambang. Ia mencontohkan penempatan personel kepolisian di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Pariwisata, dan lain-lain. “Ini kan tidak terkait dengan tugas-tugas kepolisian. Walaupun dicantol-cantolkan semua hal bisa berhubungan dengan kepolisian tapi tidak berhubungan langsung.”

Bagaimana Respons Kompolnas?

Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi menyatakan bahwa putusan MK tersebut harus dihormati. Meski penempatan polisi pada jabatan sipil selama ini sesuai kebutuhan dan atas dasar permintaan kementerian/lembaga, kata Ida. Ia merujuk situasi pasca Reformasi 1998 ketika lembaga TNI dan Polri dipisahkan, dan kemudian disusul lahirnya aturan bahwa polisi merupakan sipil. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak menimbulkan masalah dalam menduduki jabatan sipil.

“Sejak reformasi 1998 dengan dipisahkan TNI dengan Polri itu, sebenarnya Polri sudah bukan lagi militer, dan dia adalah institusi sipil karena tunduk pada peradilan sipil juga.”

Selain itu, Ida berpegang pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa anggota kepolisian boleh menduduki jabatan sipil. “Yang diajukan ke MK kan bukan UU ASN. Kami melihatnya dengan berlandaskan UU ASN selama ada tugas pokok dan kompetensi yang diharapkan dari anggota polisi seumpamanya sebagai penegakan hukum, saya pikir itu bisa dilakukan,” ucap Ida. “Tetapi bagi yang tidak ada sangkut-pautnya dengan tugas pokok Polri, memang itu menurut saya harus dievaluasi, kemudian ditata, dilihat, dan diklasterkan, mana yang bisa diduduki oleh anggota Polri.”

Ida menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada beberapa kementerian/lembaga yang bisa diduduki anggota kepolisian. “Saat ini, kami menyarankan untuk melihat kembali yang berkaitan atau tidak dengan tugas pokok Polri. Lalu, melihat juga ada permintaan atau tidak. Judulnya harus ada permintaan dulu dari kementerian/lembaga. Selanjutnya, ada undang-undang yang mengatur seperti BNN atau BNPT itu sudah diatur di situ,” papar Ida.

Mengapa Harus Mengambil Jatah Jabatan Sipil?

Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa rangkap jabatan dan penempatan polisi di jabatan sipil dilakukan karena berpotensi dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil. Akibatnya, ASN yang berasal dari sipil merasa khawatir dalam menyusun serta mengambil suatu kebijakan.

Di sisi lain, keberadaan polisi aktif di jabatan sipil dianggap pemerintah bisa memberi jaminan hukum saat ada perkara yang terjadi di institusi, khususnya tempat polisi itu ditugaskan. “Sebab, mereka masih memiliki pengaruh di institusi kepolisian yang jika hal ini terjadi akan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi abuse of power,” ujar Wana.

Wana melanjutkan, pola ini dilakukan karena ada dugaan bagi-bagi jabatan terhadap mereka yang rangkap jabatan dan memperoleh posisi jabatan tinggi di kementerian/lembaga, meskipun berakibat persaingan yang tidak sehat di kalangan ASN atau publik secara luas.

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, juga berpendapat serupa. “Kalau saya melihat secara politik, hegemoni kekuasaan itu tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan tapi melalui konsensus. Penempatan personel polri di luar struktur selama 10 tahun terakhir ini adalah salah satu bentuk konsensus yang dilakukan oleh kekuasaan.”

Menurut Bambang, polisi bisa ditundukkan dengan pemberian jabatan tersebut. Padahal, polisi adalah alat negara yang semestinya independen dalam menjalankan tugas pokoknya, bukan alat penguasa. Karena itu, aturan yang dibuat selama ini sebenarnya berupaya sangat jelas membatasi agar polisi tidak masuk dalam hegemoni kekuasaan.

Apa Dampak Jika Putusan MK Tidak Dipatuhi Pemerintah?

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menyatakan bahwa ketidakpatuhan pemerintah dan jajaran pada putusan MK akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan budaya hukum dan persepsinya.

“Kalau pejabat-pejabat itu memperlihatkan mereka tidak patuh pada putusan MK, berarti secara proses akan memengaruhi budaya hukum, tepatnya budaya tidak patuh pada hukum,” kata Susi. “Kalau itu terus menerus terjadi, bagaimana kemudian masyarakat melihatnya? Mereka saja enggak patuh pada putusan MK, terus masyarakat yang disuruh patuh hukum? Pada akhirnya, sulit sekali membentuk apa yang disebut sebagai law abiding society atau masyarakat yang patuh pada hukum.”

Menurut Susi, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan mestinya punya konsekuensi hukum. Indonesia belum memiliki mekanisme tersebut, sehingga menjadi celah bagi pemerintah maupun pembuat undang-undang untuk tidak segera menjalankan putusan.

Susi mencontohkan konsep legislative omission yang diterapkan di sejumlah negara untuk menilai apakah lembaga pembentuk undang-undang sudah menjalankan putusan atau belum. Terlebih untuk putusan pengadilan yang berkaitan dengan konstitusi, sifat mengikat semua pihak ini sehingga harus dijalankan.

Untuk itu, ia menilai perlu ada penguatan MK dengan regulasi dan pengawasan, sehingga putusannya dipatuhi. Jika tidak, maka pertaruhannya adalah independensi dan akuntabilitas yudisial secara keseluruhan. “Negara wajib menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat dengan cara mematuhinya,” pungkas Susi.

* ‘Kalau milih-milih kerja, bisa enggak makan’ – Susah cari kerja, lulusan sarjana mengadu nasib jadi pembantu, sopir, dan pramukantor
* Penundaan pengangkatan CPNS jadi ‘blunder ekonomi’ di tengah gelombang PHK – ‘Saya jadi pengangguran’
* Angka kemiskinan turun tapi jumlah penduduk miskin di perkotaan meningkat, apa yang terjadi?

* MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil – Apa dampak keputusan ini?
* Tiga hal penting dalam Putusan MK soal UU Ciptaker yang bakal berpengaruh besar pada gaji karyawan dan ekonomi Indonesia
* ‘Sekarang sudah lega’ – Mengapa putusan MK jadi kabar bahagia masyarakat adat yang tinggal di hutan?
* Rangkap jabatan menteri – ‘Kalau menteri saja dilarang, apalagi wakil menteri’

Ringkasan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menuai polemik, dengan pengamat menilai pemerintah bersikap “tebang pilih” dalam menjalankan putusan MK. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa terkait penugasan Kapolri, yang berarti anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun. Pengamat hukum tata negara menyoroti kecenderungan pemerintah untuk hanya mematuhi putusan MK yang menguntungkan mereka.

Koordinator ICW mengingatkan potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan dan penempatan polisi di jabatan sipil yang bisa menjadi alat kekuasaan. Pakar kepolisian juga menyoroti bahwa penempatan polisi di luar struktur selama 10 tahun terakhir ini adalah salah satu bentuk konsensus yang dilakukan oleh kekuasaan. Ketidakpatuhan pada putusan MK dapat merusak budaya hukum dan membentuk persepsi ketidaktaatan hukum di masyarakat.

Advertisements