Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi perpajakan yang tengah mereka dalami saat ini tidak terkait dengan program tax amnesty. Fokus penyidikan adalah dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak selama periode 2016-2020.
“Bukan terkait tax amnesty ya, ini murni soal pengurangan kewajiban pembayaran pajak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 21 November 2025.
Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mendalami dugaan korupsi pengurangan pajak ini. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan informasi detail mengenai konstruksi perkara, termasuk perkiraan jumlah kerugian negara yang mungkin timbul. “Untuk informasi lengkapnya, mohon menunggu keterangan resmi dari Direktur Penyidikan. Saat ini, semuanya masih dalam tahap pendalaman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus ini, sebagaimana tertuang dalam surat rujukan bernomor R-1431/D/DIP-4/11/2025. Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa pencekalan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Kelima orang yang dicekal tersebut adalah Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum), Ken Dwijugiasteadi (mantan Direktur Jenderal Pajak), Karl Layman (Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I), Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), dan Bernadette Ning Djah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang).
Anang membenarkan adanya permintaan pencekalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Benar, Kejaksaan Agung telah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ungkap Anang saat dihubungi pada Kamis, 20 November 2025. Menurutnya, permohonan pencekalan ini diajukan untuk mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebelumnya juga telah mengonfirmasi status pencegahan terhadap kelima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi pada hari Kamis.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi perpajakan yang sedang berlangsung tidak berkaitan dengan program tax amnesty. Fokus penyidikan adalah dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan selama periode 2016-2020. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus ini, yang berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Beberapa nama yang dicekal antara lain Victor Rachmat Hartono, Ken Dwijugiasteadi, dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia