Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun! Kasasi Terakhir ke MA?

JAKARTA, KOMPAS.com – Kreator konten Vadel Badjideh terus berupaya mencari keadilan. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Vadel memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini ditempuh setelah vonis hukumannya justru diperberat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Advertisements

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, memastikan bahwa timnya sedang mempersiapkan memori kasasi. Dokumen penting ini rencananya akan diserahkan pada tanggal 25 November 2025 mendatang. “Tanggal 25 saya masukkan memori kasasi,” ungkap Oya pada hari Sabtu (22/11/2025), menegaskan keseriusan pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak Vadel.

Dengan pengajuan kasasi ini, pihak kuasa hukum Vadel berharap Mahkamah Agung dapat mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya. Mereka berharap MA akan membatalkan putusan yang dianggap memberatkan dan memberikan keringanan hukuman yang lebih adil bagi Vadel Badjideh.

Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut terkait dengan kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, yang merupakan putri dari Nikita Mirzani. Merasa tidak adil dengan putusan tersebut, Vadel kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Advertisements

Namun, alih-alih mendapatkan keringanan, majelis hakim banding justru memberikan putusan yang lebih berat. Hukuman Vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar. Penambahan hukuman ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan aborsi dilakukan sebanyak dua kali dan dinilai menimbulkan dampak serius serta trauma mendalam bagi korban. Kasus Vadel Badjideh ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, terutama dengan upaya kasasi yang kini ditempuh.

Ringkasan

Kreator konten Vadel Badjideh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, sedang mempersiapkan memori kasasi yang akan diserahkan pada 25 November 2025. Pihak kuasa hukum berharap MA dapat mengoreksi putusan sebelumnya dan memberikan keringanan hukuman yang lebih adil, mengingat vonis diperberat karena tindakan aborsi dinilai menimbulkan dampak serius bagi korban.

Advertisements