
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan penugasan guru wali dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 berpotensi menambah beban guru. Aturan itu juga dinilai tidak menyelesaikan persoalan utama kekurangan guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.
Kritik itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, saat dihubungi pada Senin, 24 November 2025.
Iman mengatakan kebijakan yang memberi mandat guru mata pelajaran untuk melakukan pendampingan siswa dinilai sebagai langkah darurat yang belum dipertimbangkan secara matang. Tugas tersebut, kata Iman, semestinya menjadi domain guru BK.
Pemerintah, menurut dia, seharusnya memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru BK alih-alih mengalihkan fungsi pendampingan kepada guru reguler. “Ini terkait pendampingan dan kesehatan mental anak. Pemerintah ingin menambal kekurangan guru BK, tetapi tugasnya malah dialihkan ke guru mata pelajaran,” ujar Iman.
Meski pemerintah mengklaim beban kerja guru telah dikurangi sehingga sebagian jam dapat dikonversi menjadi tugas pendampingan, P2G menemukan banyak guru di daerah kesulitan memenuhi syarat jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Kondisi itu berdampak langsung pada pencairan tunjangan sertifikasi.
“Banyak guru yang tidak bisa mengonversi beban kerjanya. Akibatnya, mereka tidak memenuhi 24 jam, dan sertifikasinya tidak kunjung cair. Ini perlu dicek pemerintah pusat apakah konversi beban kerja sudah berjalan dengan baik,” kata Iman.
Jika pendampingan siswa tidak dihitung sebagai beban kerja, kata dia, guru wali justru akan menghadapi persoalan baru karena tugas tambahan itu tidak diakui secara administratif.
P2G juga menyoroti kurangnya pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi ini. Iman mengatakan P2G hanya diikutsertakan dalam tahap sosialisasi, bukan dalam perumusan kebijakan. “Kami tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Jadi kami tidak tahu apa dasar penetapan guru wali selain untuk menambal kekurangan guru BK,” ujarnya.
Iman menegaskan penugasan guru wali sebagai solusi jangka pendek bisa dipahami, tetapi bukan jalan keluar permanen. Ia mendesak pemerintah menghitung secara rinci dampak kebijakan serta mendengar keluhan guru di daerah yang kesulitan mengonversi beban kerja. “Harus ada perhitungan lebih rinci. Tolong Kemendikdasmen perhatikan keluhan guru di berbagai daerah yang beban kerjanya sulit dikonversi,” kata Iman.
Sebelumnya, Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Putra Asga Elevri mengatakan, saat ini seluruh guru SMP-SMA/SMK wajib menjadi guru wali, kecuali kepala sekolah. Kebijakan itu telah tertuang dalam Permendikdasmen No. 11 tahun 2025.
Putra mengatakan, setidaknya ada tujuh kompetensi khusus atau bekal yang harus dimiliki guru wali. “Kami menyebutnya tujuh jurus, mereka diharapkan dapat mengenali potensi murid, memberikan pengetahuan pada murid soal bagaimana mengelola emosi, serta menjadikan murid tangguh dalam menghadapi kegagalan dan kesalahan dalam proses belajar,” ujar Putra dalam acara Ngopi Bareng Media menuju Hari Guru Nasional 2025 di On3 Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.
Empat jurus lainnya seperti mengajari anak untuk konsisten dalam menerapkan disiplin positif, mampu menjalin koneksi, dan memiliki kemampuan bahasa yang empatik.
Dengan begitu, Putra mengatakan ada banyak guru yang menjaga murid di sekolah. Tidak hanya guru BK, wali kelas, dan guru mata pelajaran (mapel), tetapi kini juga dipantau secara berkala oleh guru wali. “Setiap ada perubahan sedikit saja, misalnya siswa yang tadinya rajin jadi malas, itu nanti dideteksi oleh guru mapel, setelah itu berdiskusi dengan guru wali,” kata Putra.
Pilihan Editor: Bisakah Papan Tulis Pintar Menggantikan Peran Guru
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia