Rehabilitasi Ira Puspadewi: Pemerintah Dengarkan Aspirasi, Mensesneg Ungkap

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Keputusan ini diambil setelah gelombang aspirasi dan aduan mengenai perkara yang menuai polemik tersebut sampai ke telinga pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Advertisements

Pengumuman rehabilitasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dorongan dari DPR dan Aspirasi Masyarakat Jadi Pertimbangan Utama

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pengaduan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPR. “Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai disidik sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).

Advertisements

Kajian hukum yang dilakukan DPR kemudian disampaikan kepada pemerintah, khususnya terkait perkara nomor 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat yang melibatkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” lanjut Dasco. Ia menambahkan, “Surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden.”

Pemerintah Akui Terima Banyak Aspirasi Terkait Kasus

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa aspirasi mengenai kasus ini tidak hanya diterima oleh DPR. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, juga menerima banyak masukan serupa. Bahkan, surat dari DPR sempat dibahas dalam rapat terbatas pemerintah.

“Selain DPR, kami pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi. Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelas Prasetyo.

“Atas surat usulan permohonan dari DPR yang ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, yaitu surat saran kepada bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi, dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,” sambungnya. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan kedua rekannya. “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” pungkas Prasetyo.

Kontroversi Kasus Korupsi yang Menjerat Ira Puspadewi dkk

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan kawan-kawan bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa bahwa perbuatan Ira dkk telah memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ketiga terdakwa bersalah, meskipun mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh mereka dari kasus tersebut.

Hakim Sempat Berikan Dissenting Opinion, Anggap Keputusan Bisnis

Salah satu hakim, Sunoto, bahkan memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan. Menurutnya, perkara ini lebih tepat dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule, bukan sebagai tindak pidana korupsi.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto dalam pertimbangannya. Ia menambahkan, “Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi.” Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira Puspadewi dan rekan-rekannya seharusnya divonis lepas.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” tegas Sunoto. “Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuhnya.

Namun, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat sebaliknya dan menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena suara mayoritas menyatakan bersalah, Ira Puspadewi dan kedua rekannya kemudian divonis pidana penjara.

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima aspirasi dan aduan dari masyarakat serta DPR mengenai perkara tersebut. DPR telah melakukan kajian hukum setelah menerima aspirasi masyarakat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, juga menerima banyak aspirasi serupa mengenai kasus ini. Pertimbangan ini, serta usulan dari DPR, dibahas dalam rapat terbatas pemerintah sebelum Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi. Kasus ini sebelumnya melibatkan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal yang merugikan negara.

Advertisements