KPK Bebaskan Ira Puspadewi dkk: Kasus Apa? Terbaru!

KPK Siap Bebaskan Tiga Mantan Direksi ASDP Usai Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Advertisements

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membebaskan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari tahanan. Pembebasan ini menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjerat mereka.

Ketiga mantan direksi ASDP tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi mengenai rehabilitasi tersebut. “Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (25/11).

Advertisements

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa begitu surat keputusan diterima, KPK akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan kedua mantan direksi lainnya. “Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai karena nanti ada surat keputusan pimpinan, untuk mengeluarkan, ya, tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa surat keputusan tersebut akan diantarkan oleh perwakilan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” imbuhnya.

KPK, ditegaskan Asep, menghormati penuh keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian rehabilitasi ini. “Kemudian dari batasan masih, ya, seperti tadi telah disampaikan bahwa kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” tegasnya.

Pengumuman mengenai rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” kata Sufmi Dasco. Pemberian rehabilitasi ini, menurutnya, merupakan respons atas masukan yang diterima dari masyarakat terkait proses hukum yang telah dijalani oleh Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” lanjut Sufmi Dasco.

Kasus yang Menjerat Ira Puspadewi dkk

Ira Puspadewi beserta Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan ketiganya bersalah, hakim juga mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh oleh para terdakwa dalam kasus ini.

Bahkan, salah satu hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dan menilai bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan. Sunoto berpendapat bahwa perkara yang menjerat Ira Puspadewi dkk lebih tepat dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule, bukan sebagai tindak pidana korupsi.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terang Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.

“Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto meyakini bahwa Ira Puspadewi dkk seharusnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum.

“Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ucap Sunoto sekali lagi.

“Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuh Sunoto.

Namun, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat sebaliknya dan menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira Puspadewi dan rekan-rekannya kemudian dijatuhi vonis pidana penjara.

Ringkasan

KPK akan segera membebaskan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, dari tahanan. Pembebasan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka. KPK masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah sebelum memproses pembebasan tersebut.

Ketiga mantan direksi tersebut sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Meskipun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor, salah satu hakim memberikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule.

Advertisements