
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga mantan direksi PT ASDP terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK akan melakukan eksaminasi mendalam terhadap penanganan perkara ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi perbaikan yang dapat dilakukan oleh penyidik dan Penuntut Umum.
Ketiga mantan direksi ASDP yang mendapatkan rehabilitasi adalah Ira Puspadewi (eks Dirut), Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan), dan Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan).
“Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum. Mereka akan melihat dan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11). “Dengan begitu, baik penyidik maupun Penuntut Umum bisa memperbaiki langkah-langkah dalam penanganan perkara ini, sehingga ke depannya tugas-tugas kami dapat dilaksanakan dengan lebih baik.”
Asep menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tetap berlanjut. Adjie, selaku pemilik PT JN, masih berstatus tersangka dan dalam proses penyidikan. “Terkait keberlanjutan perkara tersangka Adjie, perlu ditekankan bahwa yang direhabilitasi adalah tiga orang dari ASDP, yaitu Ibu Ira dan kawan-kawan. Pak Adjie masih dalam proses penyidikan, jadi perkaranya tetap lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KPK akan segera membebaskan Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya setelah menerima surat keputusan rehabilitasi dari Presiden. “Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya. Setelah itu, kami akan segera memproses surat tersebut. Tentunya, setelah ada surat keputusan pimpinan, kami akan mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara dan ditahan oleh kami,” imbuhnya.
Pengumuman pemberian rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut,” ungkap Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11). Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani oleh Ira Puspadewi dan rekan-rekannya. “Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dkk bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiganya bersalah, meskipun mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang mereka terima dari kasus tersebut. Menariknya, salah seorang hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Menurut Hakim Sunoto, perkara ini lebih tepat dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan sebagai tindak pidana korupsi. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” terangnya dalam pertimbangan dissenting opinion. “Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi.”
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto berpendapat bahwa Ira Puspadewi dkk seharusnya divonis lepas. “Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” imbuhnya.
Meskipun demikian, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat sebaliknya dan menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Karena suara mayoritas menyatakan bersalah, Ira Puspadewi dkk kemudian divonis pidana penjara.
Ringkasan
KPK akan melakukan eksaminasi mendalam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan direksi ASDP, termasuk Ira Puspadewi. KPK menegaskan bahwa meskipun direhabilitasi, proses hukum terhadap tersangka lain, Adjie (pemilik PT JN), tetap berlanjut.
Pemberian rehabilitasi didasari masukan masyarakat dan kajian hukum. Kasus ini sendiri berawal dari dugaan korupsi dalam kerjasama dan akuisisi kapal, di mana KPK mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Meskipun divonis bersalah, salah satu hakim berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule, bukan tindak pidana korupsi.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia