
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa pengusutan perkara rasuah kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry sudah sesuai aturan hukum. Komisi antirasuah menegaskan bahwa pengusutan perkara ini telah diuji secara formil maupun materil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menempuh bentuk uji formil melalui sidang gugatan praperadilan yang diajukan tiga mantan direksi PT ASDP. Hasilnya, KPK menang dalam sidang penangguhan status tersangka tersebut.
Sementara uji materil, kata Asep, dilakukan melalui proses persidangan, mulai dari pemenuhan unsur pasal hingga putusan majelis hakim. “Artinya, semua proses berjalan sesuai prosedur,” ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Asep menegaskan tugas KPK sudah selesai setelah putusan terhadap tiga terpidana perkara korupsi KSU dan akuisisi ini. Menurut Asep, semua pekerjaan penyelidik dan penyidik di lembaganya telah dinyatakan lulus uji formil maupun materil.
Selain itu, KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua terpidana lainnya. Lembaga antirasuah menilai keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden. “Kami segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut,” kata Asep.
Asep menjelaskan KPK masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi dari Kementerian Hukum. Surat itu diperlukan untuk menindaklanjuti pemberian rehabilitasi kepada tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry.
Presiden memberikan rehabilitasi terhadap tiga terpidana perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Mereka adalah Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersurat ke Presiden Prabowo untuk menyarankan pemberian rehabilitasi kepada ketiga terpidana. Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas Presiden bersama jajarannya.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan Alhamdulillah, sore ini beliau membubuhkan tandatangan. Kami bertiga diminta menyampaikan hal ini ke publik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. Prasetyo menambahkan bahwa Kementerian akan memproses surat rehabilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seorang untuk memperoleh pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa dasar hukum yang sah atau karena kekeliruan.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Sengkarut Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia