PEMERINTAH mengumumkan hasil lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, 25 November 2025. Antusiasme investor terlihat dari total penawaran yang masuk, mencapai angka fantastis Rp 34,4 triliun dalam lelang sukuk pekan ini.
Fokus lelang kali ini adalah pada seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk), dengan total delapan seri SBSN yang ditawarkan kepada para investor.
“Total nominal yang berhasil dimenangkan dari delapan seri yang dilelang adalah sebesar Rp 10 triliun,” seperti yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada hari Rabu, 26 November 2025.
Kedelapan seri yang dimaksud meliputi SPNS12012026 (reopening), SPNS01062026 (reopening), SPNS10082026 (reopening), PBS030 (reopening), PBS040 (reopening), PBSG002 (reopening), PBS034 (reopening), dan PBS038 (reopening). Di antara semua seri, SPNS10082026 menjadi primadona dengan penawaran tertinggi mencapai Rp 7,5 triliun. Sebaliknya, SPNS01062026 mencatatkan penawaran terendah, yaitu sebesar Rp 700 miliar.
Lelang Sukuk Negara ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dengan target indikatif sebesar Rp 7 triliun, potensi maksimal yang dapat dimenangkan mencapai 200 persen dari target tersebut.
Proses lelang berlangsung pada hari Selasa, dibuka sejak pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Hasil lelang diumumkan pada hari yang sama. Untuk setelmen, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025, atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Ketentuan lengkap mengenai pelaksanaan lelang, termasuk cara penghitungan nilai setelmen, diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik. Selain itu, terdapat pula panduan teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah di Pasar Perdana Domestik.
Pilihan Editor: Beda Purbaya dan Sri Mulyani dalam Mengelola Defisit APBN
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia