JogloNesia – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan belum memberikan indikasi akan segera membebaskannya. KPK menyatakan bahwa mereka masih menunggu salinan surat keputusan rehabilitasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Rabu (26 November 2025), “Pagi ini, kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut.” Penjelasan ini menegaskan bahwa KPK tidak bisa gegabah dalam melepaskan tahanan, meskipun pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi telah disampaikan kepada publik.
KPK merasa perlu memiliki dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pembebasan. Budi menambahkan, “(Surat) sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan.” Hal ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi resmi dalam setiap tindakan yang diambil oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, bersama dengan dua direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini merupakan bentuk hak prerogatif presiden.
KPK menghormati keputusan Prabowo Subianto tersebut, mengakui bahwa itu adalah hak istimewa Presiden yang harus dihormati oleh semua pihak. Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi tersebut untuk dapat menindaklanjutinya dengan proses pembebasan.
“Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif dari presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut, dan kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan pada Selasa (25 November 2025). Dengan adanya surat resmi ini, KPK akan memiliki landasan yang kuat untuk menjalankan proses pembebasan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia