Geger! Surat Pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU Beredar?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah surat edaran yang mengklaim Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), telah diberhentikan beredar luas. Surat dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Nahdliyin.

Advertisements

Kabar pemberhentian Gus Yahya ini seolah menemukan titik terang setelah A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu merupakan tindak lanjut dari risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.

“Ya, memang Gus Yahya berarti memang sudah di-mauquf-kan (diberhentikan) lah itu ya, di-mauquf-kan dari PBNU berarti,” ungkap Abdul Muhaimin saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (26/11/2025), mengindikasikan pemberhentian tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Muhaimin menegaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya berlaku sejak tanggal 26 November, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Syuriyah. Pernyataan ini semakin memperjelas situasi yang sedang berkembang di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.

Advertisements

Baca juga: Kisruh Pemakzulan Gus Yahya, Nusron Wahid: Semoga Badai Cepat Berlalu

Lantas, apa sebenarnya isi surat yang menghebohkan ini? Berikut adalah poin-poin penting yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya, sesuai dengan hasil rapat Rais Syuriyah PBNU:

Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.

Baca juga: Gus Yahya Didesak Mundur, Gus Ipul: Kita Serahkan ke Otoritas AD/ART

2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir). Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

4. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Baca juga: Mengenal KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Tandatangani Risalah Gus Yahya

5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.

Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Baca juga: Gus Ipul Sebut Isu Pemakzulan Gus Yahya Akan Diselesaikan Para Ulama

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman.

Surat ini ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir, dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.

Kompas.com telah berupaya menghubungi Gus Yahya untuk mendapatkan tanggapan terkait pemberhentian ini. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Gus Yahya belum memberikan respons terhadap panggilan telepon yang dilayangkan.

Ringkasan

Sebuah surat edaran yang mengklaim pemberhentian Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum PBNU beredar luas. A’wan PBNU, Abdul Muhaimin, membenarkan keberadaan surat tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Abdul Muhaimin mengindikasikan bahwa Gus Yahya telah di-mauquf-kan (diberhentikan) dari PBNU sejak 26 November 2025.

Surat tersebut memuat poin-poin penting yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya berdasarkan hasil rapat Rais Syuriyah PBNU. Intinya, Gus Yahya dianggap tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025. Untuk selanjutnya, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam. Sampai berita ini diturunkan, Gus Yahya belum memberikan respons terkait isu pemberhentian ini.

Advertisements