KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) hampir merampungkan aturan baru terkait penyaluran Minyakita, minyak goreng subsidi yang banyak dicari masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya menstabilkan harga yang kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Rencananya, minimal 35 persen dari total distribusi Minyakita akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, yaitu Bulog dan ID Food.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa mekanisme baru ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Penyaluran minyak goreng nanti minimal 35 persen disalurkan oleh BUMN Pangan, dalam hal ini Bulog dan ID Food,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, 26 November 2025. Keterlibatan BUMN diharapkan dapat memperkuat pengendalian pasokan dan harga Minyakita di pasar.
Saat ini, proses perubahan aturan sudah memasuki tahap akhir. Harmonisasi tengah dilakukan dan dijadwalkan selesai pada hari Kamis. Budi Santoso optimis, setelah harmonisasi rampung, Permendag dapat segera diterbitkan. Pemerintah menargetkan aturan baru ini bisa berlaku efektif sebelum periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga distribusi minyak goreng dapat berjalan lebih lancar dan harga terkendali. “Setelah selesai harmonisasi, Permendag sudah dapat kami tanda tangani sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik,” imbuhnya.
Langkah ini menjadi krusial karena sepanjang tahun 2025, harga Minyakita belum pernah sesuai dengan HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional Minyakita pada Januari hingga Oktober 2025 berada di kisaran Rp 16.700 per liter. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan sebesar 3,47 persen dari awal tahun, namun tetap saja melebihi batas yang diharapkan pemerintah.
Dengan melibatkan BUMN secara signifikan dalam distribusi, pemerintah berharap dapat mengendalikan pasokan dan harga Minyakita secara lebih efektif. Budi Santoso meyakini bahwa perombakan sistem distribusi ini akan membawa stabilitas harga Minyakita di seluruh Indonesia. “Dengan BUMN terlibat, pengendalian harga akan lebih mudah,” pungkasnya.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Ekses Lain Penyerapan Gabah Segala Kualitas: Gudang Bulog Kurang
Ringkasan
Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan aturan baru terkait penyaluran Minyakita, di mana minimal 35% distribusinya akan dikelola oleh BUMN Pangan seperti Bulog dan ID Food. Langkah ini diambil untuk menstabilkan harga Minyakita yang selama tahun 2025 belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini diharapkan efektif sebelum Natal dan Tahun Baru (Nataru) setelah harmonisasi selesai. Pemerintah optimis, keterlibatan BUMN akan memperkuat pengendalian pasokan dan harga Minyakita di pasar, sehingga harga dapat lebih terkendali.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia