Coretax Rampung! DJP Terima Sistem Pajak Baru 15 Desember

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan resmi menerima Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang dikenal juga dengan sebutan Coretax, dari vendor pada tanggal 15 Desember 2025. Kepastian ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Advertisements

“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai komitmen kontrak dengan sistem integrator atau vendor, serah terima Coretax, termasuk source code, akan dilakukan selambat-lambatnya 15 Desember,” tegas Bimo di kompleks DPR, Rabu, 26 November 2025. Ia menambahkan, DJP telah menerima source code sebanyak dua kali, yaitu pada 14 Juli dan 17 November 2025, sesuai dengan kesepakatan kontrak yang ada.

Implementasi Coretax sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak Januari 2025 dan saat ini memasuki tahap *post implementation support* (PIS). Pada fase krusial ini, vendor masih memegang tanggung jawab penuh untuk memberikan dukungan teknis hingga tanggal serah terima. Setelah 15 Desember, kendali penuh atas Coretax, termasuk penanganan insiden dan perbaikan *bugs*, akan sepenuhnya berada di tangan DJP.

Untuk memastikan transisi yang mulus, DJP telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang didedikasikan untuk mempersiapkan *hand-over* Coretax. Satgas ini, menurut Bimo, tengah menjalani *boot camp* intensif selama satu bulan penuh. “Kami memilih 24 programmer terbaik untuk mengakselerasi dan mempertajam penguasaan source code yang sudah kami terima,” jelasnya.

Advertisements

Sebelum serah terima resmi, Coretax akan diaudit secara menyeluruh oleh pihak independen. Bimo menjelaskan bahwa Deloitte, sebuah perusahaan konsultan dan audit ternama di bidang layanan perpajakan, akan bertindak sebagai auditor. Pemilihan Deloitte ini sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak proyek.

“Kami akan melakukan *clearing* terhadap berbagai aspek. Audit ini akan mencakup *deliverables* dan merupakan bagian dari tata kelola yang baik,” ungkap Bimo saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 25 November 2025. Pengecekan akan difokuskan pada rigiditas, fleksibilitas sistem, dan yang terpenting, keamanan data.

Data dari DJP menunjukkan bahwa hingga periode pelaporan SPT 2024, sebanyak 3.329.873 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Angka ini terdiri dari 2.757.861 wajib pajak orang pribadi dan 572.012 wajib pajak badan. Meskipun demikian, persentase aktivasi akun baru masih berada di angka 22,53 persen, dengan 11.451.081 wajib pajak yang belum melakukan aktivasi. Selain itu, terdapat 1.101.037 wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun namun belum melaporkan SPT tahunan PPh 2024.

Sementara itu, hingga 20 November 2025, tercatat 1.307.555 wajib pajak baru yang telah mengaktifkan akun Coretax. Dengan demikian, total wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun baru mencapai 5.738.465.

M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Strategi Mengerek Penerimaan: Memburu Pajak Digital hingga Orang Kaya

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerima Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dari vendor pada 15 Desember 2025. DJP telah menerima source code Coretax secara bertahap dan implementasinya sudah berjalan sejak Januari 2025. Saat ini memasuki tahap post implementation support (PIS) di mana vendor masih bertanggung jawab atas dukungan teknis.

Sebelum serah terima resmi, Coretax akan diaudit oleh Deloitte untuk memastikan rigiditas, fleksibilitas, dan keamanan data. Hingga periode pelaporan SPT 2024, 3.329.873 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dengan total wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun baru mencapai 5.738.465 hingga 20 November 2025.

Advertisements