Pelaku Perundungan Siswi SD di Karawang Dipindahkan ke Sekolah Lain

KARAWANG, KOMPAS.com – Seorang siswa pelaku perundungan terhadap siswi kelas 6 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, telah dipindahkan ke sekolah lain.

Advertisements

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah kolektif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), pihak sekolah, keluarga, kecamatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, pemindahan siswa pelaku perundungan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dilakukan setelah kejadian pada 6 November 2025.

“Setelah kejadian tanggal 6 November, sekitar seminggu kemudian langsung diputuskan untuk memutasi siswa tersebut,” ujar Wawan pada Kamis (28/11/2025).

Advertisements

Baca juga: Siswi SD di Karawang Diduga Alami Perundungan hingga Patah Tulang

Wawan menegaskan, pemindahan ini bukan sekadar sanksi, melainkan juga upaya untuk menciptakan ruang aman bagi korban, serta memberikan kesempatan pembinaan yang lebih tepat kepada siswa terduga pelaku.

Menurut keterangan pihak sekolah, mediasi telah dilakukan. Namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.

Saat ditanya mengenai kemungkinan siswa tersebut dimasukkan ke barak militer untuk mengikuti pembinaan, Wawan menjelaskan, hal tersebut tidak diterapkan pada semua pelajar.

“Untuk program pembinaan di barak, kriterianya lebih kepada siswa yang sering terlibat tawuran. Untuk kasus ini, kami masih perlu mengkaji apakah masuk kriteria atau tidak. Dan itu juga masih siswa kelas VI,” kata Wawan.

Baca juga: Murid SD Meninggal Diduga Akibat Bullying di Pekanbaru, Orangtua Lapor Polisi

Satgas Bullying

Wawan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) bullying yang bertujuan untuk pembinaan secara menyeluruh.

Selain itu, Disdikpora akan menggelar sosialisasi anti-perundungan dengan melibatkan 100 kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber dari Disdikpora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Satbinmas Polres Karawang, hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.

“Sosialisasi ini akan menekankan tentang penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas sekolah dalam mendeteksi serta menangani dugaan perundungan sedari dini,” kata dia.

Sebagai langkah penguatan internal, Disdikpora akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan Program Anti-Perundungan, yang berisi kewajiban baru bagi seluruh sekolah di Kabupaten Karawang.

SE tersebut mewajibkan seluruh sekolah untuk membacakan ikrar anti-perundungan pada upacara hari Senin dan memasang poster deklarasi di lokasi strategis sekolah.

“Lalu selanjutnya, guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas diwajibkan melakukan evaluasi perilaku siswa secara rutin. Setiap indikasi perundungan harus ditindaklanjuti maksimal dalam 24 jam,” tambah Wawan.

Selain itu, optimalisasi Satgas TPPK juga menjadi perhatian, di mana satgas diwajibkan mencatat setiap kasus, membuat laporan bulanan, menyiapkan kotak aduan, dan memetakan titik rawan perundungan.

Sebelumnya, seorang siswi kelas 6 di SDN Kecamatan Tirtajaya menjadi korban perundungan yang mengakibatkan patah tulang.

Ibu korban, RP (36), menyatakan bahwa perundungan terjadi pada 6 November 2025, bermula ketika terduga pelaku yang merupakan siswa laki-laki meminjam kipas mini dari korban, namun ditolak.

RP berharap pelaku mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, serta pendidikan yang baik untuk anak tersebut.

Advertisements