
JogloNesia – Sejumlah pihak mendesak pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional terkait banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menjadi salah satu yang menyuarakan usulan tersebut. Menurut dia, tingkat kerusakan, jumlah korban, serta besarnya kerugian sudah memenuhi kriteria bencana berskala nasional.
“Bahkan tidak sedikit korban yang belum ditemukan dan belum tersentuh bantuan. Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas,” ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (1/12/2025).
Anwar berharap pemerintah segera menaikkan level penanganan menjadi Bencana Nasional agar proses bantuan dan pemulihan dapat dilakukan lebih komprehensif.
Baca juga: Titiek Soeharto Singgung Pembalakan Liar Terkait Bencana di Sumatera
Situasi darurat di lapangan
Bencana banjir bandang tersebut diketahui meluluhlantakkan seluruh infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah penduduk, gedung sekolah hingga tempat peribadatan.
Dikabarkan masih terdapat beberapa daerah terdampak bencana yang belum dapat diakses oleh relawan karena tingkat kerusakan jalur transportasi yang sangat parah, yang mengharuskan mereka menggunakan jalur udara.
Laporan dari MUI Sumatera juga membenarkan bahwa situasi di lapangan benar-benar darurat.
Meski begitu, Anwar menyadari bahwa menetapkan status Bencana Nasional membutuhkan kajian mendalam.
Ia juga percaya bahwa tim seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat memberikan masukan komprehensif kepada Presiden Prabowo.
“Termasuk masukan dari pemerintah daerah agar bisa memberikan laporan tentang s?tuasi di lapangan seobjektif mungkin agar Presiden tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata Anwar.
Baca juga: 9 Daerah di Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Sampai Kapan?
Ajakan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi
Anwar mengungkapkan, di antara informasi yang ada saat ini diketahui belum semua korban bencana dapat tertangani dengan baik. Bahkan, wilayah Aceh bagian Timur dikabarkan masih berlansung bencana banjir tersebut.
Kondisi itu diperparah dengan lumpuhnya jalur komunikasi sehingga relawan maupun aparat mengalami kesulitan untuk melakukan indentifikasi.
“Sinyal HP saja tidak ada sehingga ini makin memberatkan. Belum lagi kelangkaan BBM dan mulai naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” tambah Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI itu juga mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam membantu meringankan beban korban bencana Sumatera.
Anwar juga mengingatkan agar bantuan tetap dalam koordinasi petugas lapangan agar tidak terjadi penumpukan bantuan.
“Koordinasi ini sangat penting agar ada pemerataan bantuan terhadap para korban. Terutama para korban yang berada di daerah-daerah yang terisolasi karena terputusnya akses jalan,”pungkasnya.
Baca juga: Kenapa Banjir Sumatera Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional? Ini Penjelasan BNPB
Koalisi Masyarakat Sipil juga desak pemerintah
Desakan serupa datang dari koalisi masyarakat sipil Aceh, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
“Kami mendesak Presiden untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Koordinator MaTA Alfian di Banda Aceh, dikutip dari Antara.
Menurut mereka, dampak bencana sangat luas: ribuan warga terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, fasilitas publik rusak berat, akses jalan dan jembatan terputus, serta pasokan listrik dan komunikasi lumpuh. Kelangkaan bahan pokok juga menyebabkan sebagian warga mengalami kelaparan.
Koalisi menilai kapasitas pemerintah daerah sudah tidak memadai untuk menangani bencana yang meluas, terlebih kondisi fiskal daerah, khususnya Aceh dinilai tidak memungkinkan untuk penanganan jangka panjang.
Landasan hukum dan indikator bencana nasional
Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan, penetapan status darurat bencana nasional memiliki landasan hukum kuat, mulai dari UU No. 24/2007 hingga PP No. 21/2008, PP No. 17/2018, dan regulasi terkait lainnya.
Indikatornya meliputi:
- Jumlah korban jiwa dan pengungsi dalam skala besar
- Kerugian material signifikan
- Cakupan wilayah terdampak luas
- Terganggunya pelayanan publik dan pemerintahan
- Ketidakmampuan daerah memobilisasi sumber daya untuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar
Rahmad menilai sejumlah kabupaten/kota di Aceh sudah menyatakan tidak mampu menangani bencana secara mandiri.
Fakta di lapangan juga menunjukkan evakuasi dan pemenuhan logistik belum optimal karena hambatan akses transportasi dan telekomunikasi.
Dengan kondisi tersebut, koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat terdampak.
Mereka juga mendorong Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk secara bersama-sama mengajukan permintaan tersebut kepada Presiden.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia