JogloNesia JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan gebrakan dengan merevisi aturan terkait alokasi penjatahan efek dalam penawaran umum saham perdana (IPO). Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi investor ritel dan pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya, SEOJK 15/2020. Perubahan ini menjanjikan era baru dalam mekanisme IPO, dengan fokus pada pemerataan kesempatan bagi investor.
Salah satu perubahan paling signifikan dan menguntungkan investor adalah perubahan rasio alokasi antara investor ritel dan non-ritel. Kini, investor ritel akan mendapatkan porsi yang lebih setara, menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil.
Rasio alokasi diubah menjadi 1:1. Sebelumnya, dalam aturan lama, rasionya adalah 1:2, yang berarti investor ritel hanya mendapatkan 1 bagian sementara investor non-ritel mendapatkan 2 bagian. Perubahan ini secara langsung meningkatkan peluang investor ritel untuk berpartisipasi dalam IPO yang menjanjikan.
Menilik Kinerja Saham IPO 2025 dan Prospek Gelaran IPO Tahun Depan
Selain perubahan rasio, OJK juga melakukan penyesuaian pada penggolongan penawaran umum berdasarkan nilai emisi. Klasifikasi emiten diperluas dari empat golongan menjadi lima golongan, yang memungkinkan pengaturan yang lebih presisi dan sesuai dengan skala emisi.
Penggolongan emiten tersebut adalah: Golongan I (sampai Rp 100 miliar), Golongan II (di atas Rp 100 miliar–Rp 250 miliar), Golongan III (di atas Rp 250 miliar–Rp 500 miliar), Golongan IV (di atas Rp 500 miliar–Rp 1 triliun), dan Golongan V (di atas Rp 1 triliun).
Selanjutnya, persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling) juga disesuaikan dengan penggolongan baru, dengan aturan yang lebih ketat diterapkan untuk emisi dengan nilai kecil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa emisi kecil tetap menarik bagi investor dan mendapatkan perhatian yang layak.
Untuk emiten Golongan I, minimal 20% atau Rp 10 miliar harus dialokasikan untuk penjatahan terpusat. Bahkan, jika nilai IPO di bawah Rp 10 miliar, maka seluruhnya (100%) wajib dialokasikan untuk pooling. Aturan ini menunjukkan komitmen OJK untuk mendukung perusahaan-perusahaan kecil yang inginGo Public.
Sementara itu, Golongan II minimal 15% atau Rp 20 miliar, Golongan III minimal 10% atau Rp 37,5 miliar, Golongan IV minimal 5% atau Rp 50 miliar, dan Golongan V minimal 2,5% atau Rp 75 miliar. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang optimal antara kepentingan emiten dan investor.
Prospek IPO Indonesia Dinilai Kian Cerah pada 2026, Begini Kata Analis
Untuk mencegah dominasi investor tertentu dalam pooling, OJK juga mengatur batasan jumlah pesanan. Total nilai pesanan dari satu calon pemodal secara kumulatif tidak boleh melebihi 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah praktik monopoli dalam proses IPO.
Aturan baru ini juga menambahkan lapisan kepatuhan (compliance) yang lebih ketat bagi Penjamin Emisi. Penjamin Emisi Efek kini wajib melakukan uji tuntas (due diligence) yang lebih mendalam terhadap pemodal Penjatahan Pasti.
Tak hanya itu, Penjamin Emisi wajib memastikan kemampuan keuangan pemodal, antara lain melalui pemeriksaan rekening koran atau dokumen kepemilikan aset likuid minimal 3 bulan terakhir. Persyaratan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko gagal bayar dan memastikan integritas proses IPO.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan alokasi penjatahan efek dalam IPO melalui SEOJK Nomor 25 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya. Perubahan signifikan adalah rasio alokasi investor ritel dan non-ritel menjadi 1:1, yang sebelumnya 1:2, meningkatkan peluang investor ritel. OJK juga menyesuaikan penggolongan penawaran umum berdasarkan nilai emisi menjadi lima golongan untuk pengaturan yang lebih presisi.
Persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling) disesuaikan dengan penggolongan emiten baru, terutama untuk emisi kecil, guna memastikan daya tarik bagi investor. Selain itu, ada batasan jumlah pesanan untuk mencegah dominasi investor tertentu dalam pooling dan penjamin emisi efek wajib melakukan uji tuntas yang lebih mendalam terhadap pemodal penjatahan pasti.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia