Roblox Kena Pajak! DJP Tunjuk 5 Pemungut Pajak Digital Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas jangkauan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Terbaru, lima perusahaan digital asing ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

Advertisements

PPN PMSE sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi produk atau jasa yang dilakukan secara digital. Selain penunjukan lima perusahaan baru ini, DJP juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga Oktober 2025, pemerintah secara akumulatif telah menunjuk sebanyak 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. “Sampai dengan 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp 33,88 triliun,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kontribusi PPN PMSE terhadap penerimaan negara terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp 731,4 miliar. Angka ini kemudian meningkat signifikan menjadi Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, dan kembali naik menjadi Rp 5,51 triliun pada tahun 2022. Tren positif ini berlanjut dengan setoran sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, dan Rp 8,54 triliun pada tahun 2025.

Advertisements

Secara keseluruhan, hingga 31 Oktober 2025, pemerintah telah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun. Angka ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pemungutan pajak PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun, pajak fintech peer to peer lending (pinjaman daring) sebesar Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.

Rosmauli menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif. “Realisasi sebesar Rp 43,75 triliun ini menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu pendorong utama penerimaan negara,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Era Pembayaran Digital Berbasis Akal Imitasi

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk lima perusahaan digital asing, termasuk Notion Labs, Roblox Corporation, dan Mixpanel, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). DJP juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga Oktober 2025, total terdapat 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Sebanyak 207 perusahaan aktif memungut dan menyetor PPN PMSE, dengan total mencapai Rp 33,88 triliun. Kontribusi PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, dan secara keseluruhan, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun, termasuk dari pajak aset kripto dan fintech peer to peer lending.

Advertisements