Aturan Baru OJK: Investor Kripto & Aset Digital Wajib Tahu!

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah maju dalam pengaturan aset keuangan digital. Mereka menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari POJK Nomor 27 Tahun 2024. Fokus utama peraturan ini adalah Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto yang semakin populer.

Advertisements

Latar belakang penerbitan POJK ini adalah perkembangan positif yang signifikan dalam dunia Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto. Aset kripto kini menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain itu, muncul pula inovasi produk dan kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital. Hal ini mendorong OJK untuk memperbarui regulasi yang ada.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, POJK ini bertujuan untuk memperkuat peran pelaku industri dan memperluas ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Lebih dari itu, OJK ingin mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang sejalan dengan standar sektor jasa keuangan global dan praktik terbaik internasional. Dengan demikian, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia diharapkan semakin sehat dan terpercaya.

Great Eastern (GEGI) Catat Lonjakan Premi Digital 192% hingga Oktober 2025

Advertisements

Dengan diberlakukannya POJK Nomor 23 Tahun 2025, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, POJK ini memperluas definisi AKD. Kini, AKD mencakup tidak hanya aset kripto, tetapi juga AKD lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital. Ini menunjukkan cakupan regulasi yang lebih komprehensif.

Kedua, POJK menetapkan kriteria khusus bagi aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar. Aset tersebut wajib memenuhi persyaratan tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) atau mengacu pada AKD yang mendasarinya. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan transparansi perdagangan.

Ketiga, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan aset keuangan digital di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Bursa. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor dari aset-aset yang berpotensi bermasalah.

Lebih lanjut, POJK ini memberikan perhatian khusus pada perdagangan derivatif aset keuangan digital. Regulasi ini memberikan opsi investasi yang lebih beragam kepada konsumen, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Misalnya, jika Bursa ingin melaksanakan perdagangan derivatif AKD, mereka wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK terlebih dahulu.

Pedagang aset keuangan digital diizinkan untuk melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada Bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK. Kegiatan ini tidak memerlukan permohonan persetujuan tambahan ke OJK, asalkan didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa.

“Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK,” tegas Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025). Pemberitahuan ini penting agar OJK dapat memantau aktivitas perdagangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Untuk melindungi konsumen, penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme penempatan Margin (jaminan) pada rekening khusus. Jaminan ini dapat berupa uang maupun AKD, dan berfungsi sebagai pelindungan kepada konsumen dalam rangka perdagangan derivatif AKD. Dengan adanya jaminan, risiko kerugian dapat diminimalkan.

“Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD diwajibkan terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang,” pungkas Ismail. Uji pengetahuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen memahami risiko dan karakteristik produk derivatif sebelum berinvestasi. Dengan demikian, konsumen dapat membuat keputusan investasi yang lebih informed dan bertanggung jawab.

BI Optimistis Hadapi 2026, Perkuat Bauran Kebijakan hingga Digitalisasi

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, merevisi POJK Nomor 27 Tahun 2024, untuk memperkuat pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini memperluas definisi Aset Keuangan Digital (AKD) mencakup derivatif dan menetapkan kriteria khusus untuk aset yang diperdagangkan, dengan fokus pada keamanan dan transparansi perdagangan.

POJK ini juga mengatur perdagangan derivatif aset keuangan digital, dengan mewajibkan Bursa untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum melaksanakan perdagangan derivatif AKD. Pedagang aset keuangan digital yang melakukan jual/beli derivatif atas amanat konsumen harus memberitahukan OJK dan memiliki mekanisme margin. Konsumen juga diwajibkan mengikuti knowledge test sebelum berinvestasi dalam derivatif AKD untuk memastikan pemahaman risiko.

Advertisements