JogloNesia – Penangkapan Lisa Mariana oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (4/11) terkait kasus video syur mendapat tanggapan dari pihak Ridwan Kamil. Muslim Jaya Butar-Butar, penasihat hukum mantan gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa tindakan penyidik melakukan upaya paksa adalah wewenang yang sah jika Lisa Mariana dianggap tidak kooperatif.
Muslim Jaya Butar-Butar mengaku mengetahui informasi penangkapan Lisa Mariana dari pemberitaan media massa. “Kami hanya mendengar di media, namun soal penangkapan dari pihak Polda Jabar dalam rangka apa, kami tidak tahu. Silakan bisa menanyakan ke Polda Jabar,” ujarnya saat dihubungi.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, penjemputan paksa dapat dilakukan jika seorang tersangka tidak memenuhi panggilan polisi dan dinilai tidak kooperatif.
“Yang dilakukan pihak Polda Jabar saya kira mereka punya SOP dan diatur dalam KUHAP sebagai pedoman apabila seseorang yang dipanggil sebagai tersangka tidak kooperatif hadir, maka bisa dijemput paksa. Soal ditahan atau tidak, kembali itu kewenangan penyidik Polda Jabar,” tegasnya.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, membenarkan penangkapan Lisa Mariana sebagai langkah upaya paksa. Ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana sebelumnya telah mangkir pada panggilan pertama. “Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja, sudah kami tangkap Lisa. Ini sudah di sini (Polda Jabar), sudah kami bawa ke sini, lagi diperiksa ini,” ungkapnya.
Polda Jabar telah menetapkan Lisa Mariana dan seorang teman laki-lakinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur yang viral di media sosial. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. Baik Lisa Mariana maupun pemeran laki-laki dalam video tersebut mengakui telah membuat video syur tersebut secara sadar.
Ringkasan
Lisa Mariana ditangkap oleh Polda Jawa Barat terkait kasus video syur. Penasihat hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa penangkapan tersebut adalah wewenang penyidik jika tersangka tidak kooperatif. Polisi melakukan upaya paksa karena Lisa Mariana mangkir pada panggilan pertama.
Polda Jabar telah menetapkan Lisa Mariana dan seorang teman laki-lakinya sebagai tersangka dalam kasus video syur yang viral. Keduanya mengakui telah membuat video tersebut secara sadar. Saat ini, Lisa Mariana sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia