DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

JogloNesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak badan. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha diperpanjang hingga 31 Mei 2026, dari jadwal semula yang seharusnya berakhir pada Kamis, 30 April 2026.

Advertisements

Keputusan tersebut diambil setelah Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Bimo menjelaskan bahwa relaksasi ini menjadi solusi atas tingginya permintaan dari wajib pajak.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Bapak Menteri, dan beliau menginstruksikan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Saat ini kami sedang memproses teknis perpanjangan masa pelaporan tersebut dan akan segera kami rilis secara resmi,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Pameran Buku Big Bad Wolf Resmi Hadir di BSD, Digelar hingga 3 Mei selama 24 Jam Penuh

Advertisements

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan perpanjangan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Bimo menegaskan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026 tanpa perubahan jadwal.

Menurut Bimo, keputusan untuk memperpanjang batas waktu bagi wajib pajak badan didorong oleh kebutuhan mendesak dari sisi pelayanan. Pihaknya mencatat adanya sekitar 4.000 permohonan resmi terkait relaksasi waktu pelaporan yang datang dari wajib pajak badan, masyarakat umum, serta berbagai asosiasi bisnis.

Selain perpanjangan masa lapor, pihak DJP juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi untuk batas waktu pembayaran. “Untuk relaksasi pembayarannya, kami sedang mempertimbangkannya sesuai koridor undang-undang. Keputusan ini akan dirilis setelah kami menghitung data penerimaan pajak yang masuk hingga periode sebelum perpanjangan ini ditetapkan,” jelasnya.

Bimo tidak menampik bahwa sistem administrasi perpajakan yang digunakan saat ini belum sepenuhnya sempurna. Namun, ia memastikan bahwa DJP tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk totalitas, seluruh jajaran KPP dan kantor wilayah di Indonesia tetap beroperasi tanpa henti, termasuk pada akhir pekan.

Upaya jemput bola pun terus dilakukan kepada korporasi yang memerlukan asistensi langsung. “Anggota kami di seluruh Indonesia melayani tanpa istirahat, termasuk di hari Sabtu dan Minggu. Bahkan saat kebijakan Work From Home, kapasitas layanan tetap kami pertahankan hingga 50 persen. Kami juga proaktif menjemput bola ke korporasi-korporasi yang membutuhkan bantuan,” pungkas Bimo.

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 dari jadwal semula 30 April 2026. Kebijakan relaksasi ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan dari sekitar 4.000 wajib pajak badan serta berbagai asosiasi bisnis. Perlu diingat bahwa ketentuan perpanjangan ini hanya berlaku untuk wajib pajak badan, sementara tenggat waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026.

Selain perpanjangan masa lapor, DJP saat ini tengah mempertimbangkan kemungkinan relaksasi batas waktu pembayaran pajak sesuai koridor undang-undang yang berlaku. Pihak DJP berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dengan memastikan seluruh kantor layanan perpajakan tetap beroperasi tanpa henti, termasuk pada akhir pekan. Selain itu, upaya asistensi proaktif terus dilakukan untuk membantu korporasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Advertisements