
Newmont Corporation, perusahaan produsen emas terbesar di dunia yang berbasis di Denver, Colorado, Amerika Serikat, secara tegas membantah keterlibatan mereka terkait sengketa ratusan mantan tenaga kerja Newcrest di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Direktur Komunikasi Newmont Corporation, Jessica Geurkink, menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini bersumber dari pelepasan kepemilikan Newcrest di tambang emas Gosowong. Proses divestasi tersebut telah diselesaikan lebih dari enam tahun lalu, jauh sebelum Newmont mengakuisisi grup Newcrest. Menurutnya, baik Newmont maupun entitas Newcrest saat ini tidak memiliki keterkaitan operasional atau kepemilikan apa pun terhadap tambang Gosowong sejak tahun 2020.
“Semua kewajiban ketenagakerjaan yang timbul akibat pelepasan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik dan operator tambang saat ini,” ujar Jessica dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 2 Mei 2026. Ia menambahkan, Newmont selalu menjunjung tinggi praktik bisnis yang bertanggung jawab, kepatuhan hukum, serta perlakuan adil terhadap seluruh pekerja di seluruh wilayah operasinya.
Terkait pemberitaan yang menyeret namanya, Jessica menyatakan bahwa Newmont akan menempuh jalur yang diperlukan untuk melindungi reputasi perusahaan. “Kami memandang artikel tersebut memuat tuduhan yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Hal ini tentu sangat disayangkan,” imbuhnya.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas tuntutan ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited yang hingga kini masih memperjuangkan hak-hak mereka pasca-PHK massal tahun 2020. Mereka mendesak perusahaan tambang emas asal Australia tersebut untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan.
“Saat ini terdapat 735 karyawan yang pesangonnya belum dibayarkan. Nilai totalnya mencapai lebih dari 100 miliar rupiah,” ungkap Rusli Gailea, Ketua Buruh SPSI PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Selasa, 29 April 2026. Rusli menjelaskan, sebagian besar mantan pekerja tersebut telah mengabdi lebih dari 20 tahun di wilayah operasional NHM sebelum akhirnya terdampak PHK pada tahun 2020.
Meskipun upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung yang memutuskan agar Newcrest membayarkan pesangon pekerja, kewajiban tersebut belum juga dituntaskan. “Kami telah menempuh berbagai upaya hukum sampai putusan kasasi keluar, namun pihak Newcrest tetap bersikukuh untuk tidak membayar pesangon,” jelas Rusli.
Sebagai informasi, Newcrest Mining Limited sebelumnya merupakan pemegang 75 persen saham di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) melalui perusahaan patungan, sementara sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Keterlibatan Newcrest di Halmahera bermula sejak tahun 1990 dan semakin kuat setelah NHM menandatangani Kontrak Karya (KK) Generasi VI dengan Pemerintah Indonesia pada 28 April 1997.
Pada tahun 2023, raksasa emas dunia, Newmont Corporation, resmi mengakuisisi seluruh aset Newcrest Mining Limited. Transaksi senilai 17 miliar dolar AS atau setara Rp 290 triliun tersebut tercatat sebagai salah satu konsolidasi terbesar dalam sejarah industri pertambangan emas global.
Pilihan Editor: Lampu Kuning Badai PHK Membesar dan Meluas
Ringkasan
Newmont Corporation secara tegas membantah keterlibatannya dalam sengketa pesangon ratusan mantan pekerja Newcrest di tambang Gosowong, Maluku Utara. Pihak Newmont menjelaskan bahwa divestasi tambang tersebut telah diselesaikan lebih dari enam tahun lalu, sehingga segala kewajiban ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemilik dan operator tambang saat ini. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan operasional atau kepemilikan terhadap tambang tersebut sejak tahun 2020.
Di sisi lain, ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited hingga kini masih memperjuangkan hak pesangon mereka yang bernilai lebih dari 100 miliar rupiah. Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan pekerja, pihak Newcrest dilaporkan belum menunaikan kewajiban tersebut sejak PHK massal terjadi pada tahun 2020. Newmont menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk melindungi reputasi perusahaan terkait tuduhan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia