Pigai Usulkan Asesor Aktivis HAM: Kontroversi di Balik Keputusan

Polemik mengenai penetapan status aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mencuat ke permukaan setelah Menteri HAM, Natalius Pigai, mewacanakan aturan tersebut dalam draf revisi Undang-Undang HAM.

Advertisements

Hingga saat ini, tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang secara spesifik menetapkan kriteria atau status formal bagi seseorang untuk disebut sebagai “aktivis HAM”. Menurut para akademisi, predikat tersebut merupakan ranah sosial yang lahir dari pengakuan publik, bukan status formal yang memerlukan akreditasi laiknya aparatur sipil negara atau jabatan profesional lainnya.

Rencana pemerintah ini pun memicu gelombang kritik tajam, terutama dari kalangan pegiat kemanusiaan yang selama ini berjuang di garis depan, termasuk mereka yang pernah mengalami kriminalisasi karena membela hak-hak lingkungan hidup. Berikut adalah lima poin penting untuk memahami polemik status aktivis HAM ini.

Bagaimana perkembangan terbaru terkait rencana status aktivis HAM?

Advertisements

Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa Kementerian HAM berencana membentuk tim asesor untuk menentukan status seseorang sebagai aktivis HAM dalam draf revisi UU HAM. Rencana ini mengemuka setelah wawancara khusus Menteri HAM Natalius Pigai dengan kantor berita ANTARA di Jakarta, Rabu (29/04).

“Nanti ada tim asesor yang akan memilih apakah seseorang merupakan aktivis atau bukan,” ujar Menteri Pigai seperti dikutip dari Kompas.com. Ia menjelaskan bahwa tim tersebut rencananya akan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, komisi nasional terkait HAM, serta aparat penegak hukum. Status yang diberikan oleh tim ini nantinya akan menjadi acuan dalam pemberian perlindungan hukum, dengan pengecualian bagi individu yang “bekerja atas bayaran”.

Namun, sehari berselang, Menteri Pigai mengklarifikasi pernyataannya. Ia membantah narasi bahwa pemerintah akan menentukan secara sepihak siapa yang berhak menyandang status aktivis HAM. “Itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan perlindungan maksimal bagi pembela HAM agar mereka tidak mudah dipidana,” tegasnya pada Kamis (30/04).

Menurutnya, kehadiran tim asesor bertujuan untuk memastikan perlindungan tepat sasaran berdasarkan tindakan pembelaan yang dilakukan, bukan sekadar melabeli individu. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM yang sesungguhnya, sekaligus menghindari penyalahgunaan status aktivis untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Mengapa rencana institusionalisasi aktivis menuai kritik?

Firman Manan, dosen ilmu politik dari Universitas Padjajaran, menegaskan bahwa pemberian status aktivis atau pembela HAM adalah ranah masyarakat sipil yang tidak memerlukan akreditasi pemerintah. Pengakuan terhadap seorang aktivis HAM seharusnya lahir dari rekam jejak nyata dalam memperjuangkan hak asasi dan penegakan hukum di ruang publik.

“Tidak perlu ada penilaian siapa yang berhak menjadi aktivis. Pengakuan masyarakatlah yang menjadi validasi utama berdasarkan apa yang telah dilakukan secara nyata,” jelas Firman.

Bagaimana dengan kesesuaian rencana tersebut terhadap konstitusi?

Kritik serupa muncul dari sisi logika hukum. Firman berpendapat bahwa dalih perlindungan bagi mereka yang berlabel “aktivis hasil asesmen” terasa janggal. Pasalnya, konstitusi telah mengamanatkan pemerintah untuk melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali. UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif.

Komnas HAM pun menyatakan keberatannya dengan menegaskan bahwa pembela HAM tidak memerlukan sertifikasi. Melalui akun media sosialnya, Komnas HAM menyindir rencana tersebut dengan pantun yang menekankan bahwa negara seharusnya berfokus pada kewajiban melindungi, bukan justru menilai para pembela HAM. Dukungan senada juga datang dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh pembela HAM, bukan melakukan seleksi status.

Sudut pandang aktivis yang pernah dikriminalisasi

Daniel Frits Mauritus Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sempat dipenjara akibat UU ITE, menolak keras wacana ini. Baginya, aturan baru tersebut berpotensi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menjamin bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana. Menurut Daniel, pemerintah sebaiknya fokus mengimplementasikan aturan yang ada dan menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu daripada membuat regulasi baru yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dengan melibatkan aparat dalam tim asesor.

Posisi aktivis HAM di Indonesia

Aktivis HAM memiliki kerentanan tinggi terhadap serangan dan kriminalisasi. Berdasarkan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998, setiap negara anggota wajib mengakui dan melindungi peran pembela HAM. Guru Besar Filsafat Sosial Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, menekankan bahwa pembela HAM adalah identitas yang melekat pada warga negara di masyarakat demokratis. Siapa pun—mulai dari buruh, petani, hingga mahasiswa—bisa menjadi pembela HAM selama mereka memperjuangkan hak asasi secara damai.

Meski Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum untuk perlindungan HAM, situasi di lapangan masih memprihatinkan. Robertus Robet menyarankan agar jika perlindungan khusus diperlukan, penetapan status tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari kooptasi. Sebaliknya, peran tersebut lebih tepat dijalankan oleh lembaga independen seperti Komnas HAM atau LPSK.

  • Aksi Kamisan ke-900: Sumarsih setia berdiri di depan Istana Negara, mencari keadilan bagi anaknya.
  • Kisah Farwiza Farhan merawat hutan Leuser di Aceh demi membantu pemulihan bumi.
  • ‘Kami diadu perusahaan’ – Penyerangan terhadap masyarakat adat penentang Proyek Strategis Nasional di Merauke.
  • Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang mengungkap motif dendam pribadi empat anggota TNI.
  • Konten kreator dan aktivis pengkritik penanganan bencana mendapat teror, namun pemerintah menepis dugaan pembatasan kritik publik.
  • Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi sempat dicap komunis dan dipenjara, memicu pertanyaan mendasar mengenai perlindungan bagi pegiat lingkungan.

Ringkasan

Menteri HAM Natalius Pigai mewacanakan pembentukan tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM dalam revisi Undang-Undang HAM dengan tujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat sasaran. Meskipun pemerintah mengklaim langkah ini bertujuan untuk mencegah kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia, wacana tersebut memicu kritik keras dari kalangan akademisi, aktivis, hingga Komnas HAM. Mereka menilai bahwa status aktivis HAM merupakan pengakuan sosial berdasarkan rekam jejak perjuangan yang tidak memerlukan sertifikasi atau akreditasi resmi dari negara.

Para kritikus berpendapat bahwa institusionalisasi status ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tumpang tindih dengan konstitusi yang sudah mewajibkan negara untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali. Sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan dan Komnas HAM, menegaskan bahwa negara seharusnya berfokus pada implementasi perlindungan hukum yang nyata dan penyelesaian kasus HAM masa lalu, bukan melakukan seleksi status. Pengakuan terhadap pembela HAM dinilai lebih tepat dilakukan oleh lembaga independen guna menghindari risiko kooptasi oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.

Advertisements