
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menghadiri ASEAN Economic Community Council (AECC) Meeting ke-27 yang diselenggarakan di Cebu, Filipina, pada 6–7 Mei 2026. Fokus utama pertemuan tingkat menteri ini adalah mempercepat penyelesaian perundingan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang menjadi kunci integrasi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 7 Mei 2026, Airlangga menegaskan optimisme pemerintah terkait progres perjanjian ini. “Target tegas kita, penandatanganan perjanjian DEFA harus dapat dilaksanakan pada KTT ASEAN bulan November tahun ini, setelah melalui proses legal scrubbing dan konsultasi domestik di masing-masing negara,” ujar Airlangga.
Menyadari dinamika ekonomi digital yang bergerak sangat cepat, Airlangga menekankan pentingnya respons yang bijaksana dari seluruh anggota ASEAN. Meski naskah DEFA belum sempurna sepenuhnya, ia menilai proses penyelesaian harus segera dituntaskan dengan tetap menyediakan ruang bagi peninjauan berkala agar perjanjian tetap relevan dengan perkembangan teknologi di masa depan.
Sebagai informasi, DEFA merupakan inisiatif yang lahir pada masa kepemimpinan Indonesia di ASEAN tahun 2023. Perjanjian ini digadang-gadang sebagai kerangka ekonomi digital regional komprehensif pertama di dunia sekaligus penggerak utama integrasi digital ASEAN. Berdasarkan studi dari Boston Consulting Group (BCG), implementasi penuh DEFA diproyeksikan mampu melipatgandakan nilai ekonomi digital ASEAN dari US$ 1 triliun menjadi US$ 2 triliun pada tahun 2030.
Guna mewujudkan target tersebut, seluruh negara anggota ASEAN telah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh substansi perundingan pada putaran ke-21 yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026. Airlangga juga menambahkan bahwa proses ratifikasi di tiap negara anggota ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari pascapenandatanganan, sebuah langkah yang mencerminkan urgensi kolektif kawasan.
Bagi Indonesia, DEFA memiliki posisi strategis yang sejalan dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 dan proses aksesi negara ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Perjanjian ini diyakini akan mendukung penguatan infrastruktur digital, pengembangan sumber daya manusia di sektor teknologi, transformasi UMKM, serta memperkokoh regulasi keamanan siber nasional.
Lebih lanjut, melalui DEFA, Indonesia berpeluang besar untuk memperkuat kebijakan berbasis praktik internasional, menarik investasi di sektor teknologi tinggi, hingga menjaga kedaulatan data nasional. Langkah ini diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih inklusif dan berdaya saing di pasar global.
Pertemuan AECC ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting ekonomi kawasan, di antaranya Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ma. Cristina Aldeguer-Roque, Deputy Prime Minister sekaligus Minister for Trade and Industry Singapura Gan Kim Yong, serta Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Timor-Leste Francisco Kalbuadi Lay.
Pilihan Editor: Jika Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan di Bali Bebas Pajak
Ringkasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendorong percepatan penyelesaian ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) dalam pertemuan AECC ke-27 di Filipina. Penandatanganan perjanjian ini ditargetkan terlaksana pada KTT ASEAN November 2026 guna mengintegrasikan ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. Implementasi penuh DEFA diproyeksikan mampu melipatgandakan nilai ekonomi digital ASEAN hingga mencapai US$ 2 triliun pada tahun 2030.
Bagi Indonesia, DEFA berperan strategis dalam mendukung Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 serta proses aksesi menuju OECD. Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat infrastruktur digital, transformasi UMKM, dan meningkatkan keamanan siber nasional. Seluruh negara anggota ASEAN berkomitmen menyelesaikan perundingan agar proses ratifikasi dapat segera dilakukan pascapenandatanganan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia