Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?


Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga adanya praktik korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar. Temuan ini telah dilaporkan ICW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisements

Dalam laporannya, ICW turut menyeret nama Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta sebuah perusahaan yang ditunjuk oleh BGN untuk melaksanakan pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut. “Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal,” ungkap Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, pada Kamis (07/05) di Gedung KPK, Jakarta.

Wana merinci bahwa lembaganya menemukan empat isu krusial yang menjadi sorotan: dasar hukum pengadaan, pemecahan paket, dugaan praktik “pinjam bendera”, dan penggelembungan harga. Hingga berita ini diturunkan, pihak BBC News Indonesia belum menerima tanggapan resmi dari Kepala BGN, Dadan Hindayana, terkait pelaporan ini.

Mengapa Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal Ini Dipersoalkan?

Advertisements

Pertama, ICW menilai bahwa pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi seperti Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memang mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal. Namun, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN. “Lalu kemudian di dalam juknis (petunjuk teknis) pengelolaan SPPG itu juga dimandatkan bahwa yang dilakukan atau yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG. Ditambah dengan setiap harinya SPPG itu menerima uang insentif sebesar Rp6 juta,” jelas Wana. Dengan demikian, ICW berargumen bahwa BGN seharusnya tidak terlibat dalam pengadaan jasa ini.

Kedua, ICW menyoroti praktik pemecahan paket pengadaan. Disebutkan bahwa pengadaan ini dibagi menjadi empat paket terpisah, namun memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama. Menurut Wana, dari sisi efisiensi prinsipil, paket-paket ini seharusnya digabungkan untuk menghasilkan harga yang lebih kompetitif dan menghindari praktik yang berpotensi merugikan. Pemecahan paket ini diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, masukan dari ahli hukum kontrak, serta untuk membatasi tanggung jawab hukum pengguna anggaran. “Nah, problemnya adalah di pengadaan tersebut diduga BGN itu melakukan pemecahan paket, sehingga kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang mana berimplikasi terhadap dirinya sendiri,” tambah Wana.

Ketiga, terdapat dugaan bahwa perusahaan yang bekerja sama dengan BGN untuk pengadaan jasa sertifikasi halal tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Perusahaan tersebut juga tidak tercatat memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan sertifikasi halal. Wana menduga bahwa pekerjaan tersebut dialihkan melalui subkontrak kepada pihak lain yang berstatus LPH, sebuah praktik yang berisiko menimbulkan masalah akuntabilitas kontrak. “Padahal di dalam ketentuan pengadaan itu, dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada pihak lain,” tegas Wana.

Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, yang turut terlibat dalam laporan ini, membandingkan nilai kontrak dengan tarif batas atas sertifikasi halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Biaya maksimum per sertifikasi diperkirakan sekitar Rp23,05 juta. Ia mencontohkan, empat paket pengadaan sertifikasi halal MBG oleh PT BKI mencapai Rp141,7 miliar untuk total 4.000 pekerjaan. Dengan asumsi biaya maksimum per sertifikasi, selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut mengindikasikan dugaan penggelembungan harga sebesar Rp49,5 miliar. “Saya ingin menekankan bahwasannya tarif yang tercantum di sini, ini adalah tarif batas atas. Jadi tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal atau LPH, lembaga pemeriksa halal, yang boleh menetapkan tarif di atas tarif ini. Jadi ini sudah tarif tertinggi, maka sudah termasuk di dalamnya komponen keuntungan,” paparnya.

BBC News Indonesia telah berupaya mengkonfirmasi laporan ini kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, namun hingga kini belum mendapatkan respons. Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengaku tidak mengetahui informasi terkait pengadaan tersebut dan mengarahkan pertanyaan kepada Kepala BGN.

Apa yang Diketahui Mengenai Sertifikasi Halal MBG?

Hingga Februari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaporkan bahwa sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memperoleh sertifikat halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil percepatan melalui skema penempatan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG, sejalan dengan penguatan kerja sama lembaga pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH). “Caranya begini, semua kepala dapur menjadi penyelia. Jadi mereka kita training para kepala dapur SPPG ini (melalui pelatihan calon Penyelia Halal), untuk menjadi Penyelia Halal (di dapur SPPG),” ujar Ahmad Haikal mengutip situs resmi BPJH. Pelatihan ini telah menghasilkan 3.198 Penyelia Halal untuk mendukung operasional proses produk halal di dapur MBG seluruh Indonesia. “MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” tambah Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal.

Bukan Laporan Pertama Mengenai Dugaan Korupsi Program MBG

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW juga telah melayangkan surat kepada KPK terkait dapur MBG Polri. Surat tersebut meminta KPK untuk melakukan pemantauan dan kajian atas pengelolaan dapur MBG oleh Polri. ICW menilai pengelolaan lebih dari 1.000 dapur MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta menuding minimnya transparansi anggaran SPPG Polri. Lembaga ini mengestimasi anggaran SPPG yang dikelola Polri dalam setahun mencapai Rp2,2 triliun. Namun, pihak Polri melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa program ini tidak berorientasi pada keuntungan.

* Kampus diminta ‘terlibat aktif’ bangun dapur MBG, bagi-bagi proyek?
* Menu MBG bahan mentah jadi sorotan, pengawasan dipertanyakan – ‘BGN seharusnya menjalankan fungsi kontrol’
* Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun digugat ke MK karena ‘memakan’ sepertiga dana pendidikan – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?

Selain surat ke KPK, ICW juga berulang kali merilis hasil investigasi terkait potensi korupsi dalam program MBG. Temuan tersebut mencakup tata kelola yang dinilai “cacat” di berbagai aspek, mulai dari anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan. Indikasi lain yang diungkapkan meliputi penggelembungan harga bahan pangan, biaya pembangunan dapur yang “sangat tinggi”, ketidaksesuaian data penerima, dan rendahnya transparansi anggaran. Penelusuran ICW juga menemukan bahwa ratusan yayasan atau mitra SPPG yang mendapatkan proyek di MBG diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran pejabat atau kekuasaan. Dari 102 yayasan yang diteliti, keterkaitan ini membentang ke partai politik, pebisnis, birokrasi, relawan pilpres, militer, bahkan individu yang pernah terlibat kasus korupsi.

Temuan ICW di lapangan juga mencakup berbagai masalah operasional, seperti:
* Makanan basi atau tidak layak konsumsi
* Kasus keracunan
* Intimidasi, ancaman, dan pembungkaman keluhan
* Beban kerja guru dan relawan
* Isu sertifikasi dan standar kebersihan dapur
* Dampak negatif terhadap pedagang sekolah dan UMKM lokal
* Dan lain-lain.

Wana Alamsyah juga menyatakan bahwa ICW masih mengkaji beberapa kejanggalan pengadaan barang oleh BGN dan berencana melaporkannya ke KPK. “Itu [sepeda] motor juga kami lagi investiasi. Jadi ada beberapa hal yang kami investigasi,” ungkapnya.

Dalam pernyataan resminya, BGN mengklaim program MBG telah memberikan manfaat kepada 55,1 juta jiwa, menyerap 780 ribu tenaga kerja dalam setahun, serta mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pelaku UMKM. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengklaim program MBG “menunjukkan dampak signifikan sebagai penggerak ekonomi daerah”. Ia menambahkan, “Dana itu kita alirkan langsung ke daerah melalui virtual account di setiap SPPG. Sekitar Rp248–249 triliun mengalir ke bawah dan dibelanjakan di daerah.”

Dadan juga sempat mengklarifikasi biaya pengadaan barang seperti kaos kaki, laptop, dan alat makan yang sempat menuai kontroversi. Ia mengklaim pengadaan barang oleh BGN telah dilakukan secara proporsional dan terukur. BGN juga mengambil langkah dengan menghentikan sementara 1.720 SPPG. Sebanyak 1.356 SPPG masuk kategori mayor dan tidak menerima insentif, sementara sisanya masih mendapat insentif meski tidak beroperasi. Penghentian sementara ini, khususnya untuk kategori mayor, disebabkan oleh kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, yang menuai kritik publik.

* BGN anggarkan tablet hingga semir sepatu senilai miliaran rupiah – Apa kaitannya dengan pemenuhan gizi dalam MBG?
* Apa kaitan pengadaan barang senilai Rp6,31 triliun dengan pemenuhan gizi dalam MBG?
* Kepala BGN klaim nilai pengadaan ribuan motor listrik di bawah harga pasar

* Gelombang demo MBG di berbagai daerah – Dari kasus-kasus keracunan hingga protes menu tak sesuai
* 2.721 SPPG sempat ditutup sementara – ‘Sertifikasi jangan hanya pemenuhan administrasi saja’
* Mengapa liputan media tentang MBG disebut sering berujung swasensor? – ‘Ketika sensor dilakukan oleh media sendiri justru mengerikan’

Ringkasan

Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke KPK, menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar. Laporan ini juga menyeret Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan sebuah perusahaan mitra. ICW menemukan empat isu krusial, yaitu dasar hukum pengadaan yang lemah, pemecahan paket pengadaan, dugaan praktik “pinjam bendera”, dan penggelembungan harga.

Sertifikasi halal MBG sendiri telah menjangkau 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Februari 2026, didukung oleh percepatan skema penempatan Penyelia Halal. Namun, ini bukan laporan pertama mengenai dugaan korupsi program MBG, karena ICW sebelumnya juga telah meminta KPK memantau pengelolaan dapur MBG Polri yang melibatkan Yayasan Kemala Bhayangkari, menyoroti potensi konflik kepentingan dan minimnya transparansi anggaran.

Advertisements