
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan kenaikan posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026. Total utang negara tercatat mencapai Rp 9.920,42 triliun, meningkat dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang berada di angka Rp 9.637,90 triliun.
Berdasarkan laman resmi DJPPR pada Sabtu, 9 Mei 2026, komposisi utang pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencakup 87,22 persen dari total keseluruhan atau sebesar Rp 8.652,89 triliun. Sisanya, sebesar Rp 1.267,52 triliun, berasal dari pinjaman baik dalam maupun luar negeri. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan utang ini dilakukan secara cermat dan terukur untuk menjaga portofolio yang optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Seiring dengan kenaikan nilai nominal, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026 tercatat sebesar 40,75 persen. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan posisi semester awal tahun sebelumnya yang berada di level 39,86 persen. Meski demikian, posisi ini masih berada di bawah batas aman maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.
Walaupun rasio utang terhadap PDB masih terjaga, beban bunga utang menjadi sorotan serius dari lembaga internasional. Saat bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Washington DC pada 14 April 2026, lembaga pemeringkat S&P Global Ratings menyoroti rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara yang kini telah melampaui 15 persen.
Data menunjukkan bahwa alokasi pembayaran bunga utang pada APBN 2026 mencapai Rp 599,5 triliun. Jika dikaitkan dengan target pendapatan negara tahun ini sebesar Rp 3.153,9 triliun, maka rasio pembayaran bunga mencapai 19 persen. Artinya, hampir seperlima pendapatan negara terserap hanya untuk membayar bunga utang, belum termasuk pembayaran utang pokok. Bahkan, jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak yang sebesar Rp 2.357,7 triliun, rasio bunga utang tersebut telah menyentuh angka 25,4 persen.
Penarikan utang ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk menutupi defisit anggaran. Hingga triwulan pertama 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp 240,1 triliun. Pemerintah telah merealisasikan penarikan utang baru sebesar Rp 258,7 triliun pada tiga bulan pertama tahun ini, atau setara dengan 31,1 persen dari total target penarikan utang tahunan yang dipatok sebesar Rp 832,2 triliun dalam APBN 2026.
Pilihan Editor: Jika Rasio Bunga Utang Pemerintah Melampaui Batas Aman
Ringkasan
Posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp9.920,42 triliun, yang sebagian besar didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 87,22 persen. Meskipun rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 40,75 persen dan masih di bawah batas aman undang-undang, peningkatan beban bunga utang menjadi perhatian serius. Saat ini, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara telah mencapai 19 persen, yang menyerap hampir seperlima dari total pendapatan negara.
Pemerintah melakukan penarikan utang baru untuk menutup defisit APBN yang hingga triwulan pertama 2026 telah mencapai Rp240,1 triliun. Realisasi penarikan utang tersebut telah mencapai Rp258,7 triliun atau setara dengan 31,1 persen dari target tahunan yang ditetapkan dalam APBN 2026. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan utang ini dilakukan secara cermat dan terukur guna menjaga portofolio yang optimal bagi perekonomian nasional.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia