
JogloNesia – Kuasa hukum baru Ammar Zoni, Krisna Murti, resmi melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Langkah hukum ini diambil untuk mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk.
Penetapan status tersebut membawa dampak signifikan bagi bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu. Saat ini, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, dan ditempatkan dalam isolasi yang membuatnya tidak dapat dijenguk oleh pihak keluarga.
Krisna Murti menyatakan bahwa pihaknya memerlukan transparansi terkait kriteria yang digunakan Ditjen PAS dalam memberikan klasifikasi tersebut. Menurutnya, penjelasan yang komprehensif sangat penting agar pihaknya dapat memahami alasan di balik pemindahan tersebut.
“Kami membutuhkan hasil asesmen untuk mengetahui dasar penilaian mengapa Ammar dikategorikan sebagai narapidana high risk. Kami perlu melihat dokumen asesmen tersebut secara transparan,” ujar Krisna Murti di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5).
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Begini Tanggapan Pengacara yang Menangani Kasusnya Sejak Awal
Meski mempertanyakan langkah pihak pemasyarakatan, Krisna menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Lapas. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab profesional, ia merasa perlu memperjuangkan hak kliennya untuk mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan dari Dirjen Lapas, namun kami tetap memerlukan klarifikasi mengenai alasan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan,” imbuhnya.
Terkait mekanisme pemindahan ke Nusakambangan, Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, sebelumnya memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan pada lamanya vonis hukuman. Pemindahan lebih ditentukan oleh perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan.
Rika menambahkan, narapidana yang hampir menyelesaikan masa hukumannya pun tetap bisa dipindahkan ke Nusakambangan jika terbukti termasuk dalam kategori berisiko tinggi. “Ini bukan tergantung dari jenis kasus atau berapa lama hukumannya,” jelas Rika.
Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Ada Peluang Keluar 6 Bulan Kemudian
Lebih lanjut, Rika juga mencontohkan bahwa narapidana dengan vonis seumur hidup tidak serta-merta ditempatkan di Nusakambangan apabila mereka menunjukkan perilaku yang baik selama berada di dalam penjara. Sebaliknya, evaluasi perilaku menjadi variabel penentu utama.
Perlu diketahui, status high risk yang disematkan kepada Ammar Zoni muncul setelah ia dinilai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025.
Ringkasan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, resmi melayangkan surat kepada Ditjen PAS untuk mempertanyakan penetapan kliennya sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). Status ini menyebabkan Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan ditempatkan dalam isolasi yang membatasi akses kunjungan keluarga. Pihak kuasa hukum menuntut transparansi hasil asesmen sebagai dasar penilaian klasifikasi tersebut.
Pihak Ditjen PAS menjelaskan bahwa penempatan di Nusakambangan tidak ditentukan oleh lamanya vonis, melainkan berdasarkan evaluasi perilaku selama menjalani masa tahanan. Keputusan ini diambil setelah Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat berada di Rutan Salemba. Meskipun mempertanyakan alasan pemindahan tersebut, pihak kuasa hukum tetap menghormati keputusan instansi terkait.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia