
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tidak bisa dinilai hanya dalam waktu singkat. Menurut Roy, memahami perkara kompleks ini membutuhkan waktu dan observasi mendalam yang tidak mungkin didapatkan hanya dalam durasi 60 menit.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy sebagai tanggapan atas kritik pengamat politik Rocky Gerung. Sebelumnya, Rocky sempat menghadiri persidangan kasus tersebut pada Senin (11/5) hingga waktu skors sekitar pukul 14.00 WIB untuk memantau jalannya perkara.
Roy mempertanyakan kapasitas analisis Rocky terkait fakta hukum dan alat bukti yang ada. Ia menekankan bahwa persidangan ini telah berlangsung selama hampir enam bulan dengan menghadirkan puluhan saksi. “Bagaimana dia bisa menganalisis sebuah peristiwa fakta hukum dan alat bukti dengan hanya menghadiri sidang selama 1-2 jam?” ujar Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Lebih lanjut, jaksa berargumen bahwa pernyataan Rocky justru terkesan mengabaikan substansi persidangan, termasuk dugaan bahwa Nadiem memaksakan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop periode 2020-2022. JPU menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp 809,56 miliar dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut.
Keterlibatan mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 ini mencuat dalam surat dakwaan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam agenda sidang tersebut, Nadiem dilaporkan tidak hadir karena alasan kesehatan.
Secara keseluruhan, ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Kerugian ini terbagi atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan. Jaksa menduga perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Penyimpangan yang disorot jaksa meliputi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM sepanjang tahun 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan yang berlaku.
Di sisi lain, Rocky Gerung yang memantau jalannya persidangan menilai bahwa JPU kesulitan menghubungkan fakta menjadi tuduhan yang solid. Ia mencontohkan bagaimana jaksa gagal mengubah isi percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan di mata hukum.
“Ada kelelahan yang dialami jaksa untuk mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan. Nah, nalar hukumnya mungkin belum sampai dalam pembuktian fakta tersebut menjadi tuduhan,” pungkas Rocky saat memberikan pandangannya terhadap proses persidangan tersebut.
Ringkasan
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menepis kritik Rocky Gerung terkait jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Roy menegaskan bahwa perkara kompleks yang telah disidangkan selama enam bulan ini tidak bisa dianalisis hanya dalam waktu singkat. Ia mempertanyakan kapasitas Rocky yang memberikan penilaian terhadap alat bukti dan fakta hukum hanya setelah memantau persidangan selama satu hingga dua jam.
Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun akibat penyimpangan pengadaan perangkat teknologi pendidikan periode 2020-2022. Jaksa menduga Nadiem Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809,56 miliar dalam program tersebut. Di sisi lain, Rocky Gerung tetap menilai bahwa jaksa tampak kesulitan menghubungkan fakta-fakta persidangan, seperti percakapan WhatsApp, untuk dijadikan bukti hukum yang solid.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia