KoinP2P Pastikan Operasional Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum

Manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), yang merupakan anak usaha dari platform fintech KoinWorks (PT Sejahtera Lunaria Annua), menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal. Kepastian ini disampaikan di tengah proses hukum yang saat ini sedang menjerat sejumlah petinggi perusahaan. Operasional yang tetap berjalan tersebut mencakup seluruh proses penagihan (collection) terhadap para peminjam dana atau borrower.

Advertisements

Dalam keterangan resmi yang dikutip oleh Antara di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, pihak KoinP2P menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi kredit. Manajemen menekankan bahwa mereka akan mengikuti dan menghormati setiap tahapan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Kasus hukum yang sedang disidik ini berkaitan erat dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi melalui mekanisme channeling antara KoinP2P dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Pihak manajemen menjelaskan bahwa dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui sinergi antara platform dan BRI sesuai dengan peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran dana yang telah disepakati.

KoinP2P juga mengungkapkan keyakinannya bahwa seluruh fakta serta peran dari setiap pihak dalam skema kerja sama tersebut akan terungkap secara transparan melalui mekanisme hukum. Perusahaan berkomitmen penuh untuk menghormati proses yang sedang berjalan guna memperjelas duduk perkara secara utuh.

Advertisements

Senada dengan pihak KoinP2P, Corporate Secretary BRI, Dhanny, sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen bank milik negara tersebut untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan korupsi penyaluran pembiayaan di anak usaha KoinWorks tersebut. Pada Kamis, 7 Mei 2026, Dhanny menegaskan bahwa BRI akan mematuhi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, BRI memastikan bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perseroan selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), praktik perbankan yang hati-hati (prudential banking), serta manajemen risiko yang ketat di setiap lini operasional.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana dari salah satu bank di Jakarta melalui platform fintech KoinP2P. Penahanan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026, untuk masa waktu dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Ketiga tersangka tersebut adalah BAA yang menjabat sebagai Direktur Operasional KoinP2P sejak 2021 hingga sekarang, BH yang merupakan Direktur Utama KoinP2P periode 2015-2022 sekaligus Komisaris KoinP2P sejak 2022 hingga kini, serta JB selaku Direktur Utama KoinP2P periode 2024 hingga saat ini. Berdasarkan analisis Kejati DKI, para tersangka diduga bekerja sama melakukan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah berdasarkan analisis yang tidak layak.

Merespons situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut bergerak cepat dengan memanggil pengurus serta pemegang saham KoinP2P. Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap berada sepenuhnya di tangan pemegang saham.

Pilihan Editor: Dampak Vonis Kartel Pinjol pada Industri Pinjaman Online

Ringkasan

Manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan, termasuk layanan kepada pengguna dan proses penagihan, tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi kredit dalam skema kerja sama pendanaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KoinP2P menyatakan akan menghormati setiap tahapan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menahan tiga petinggi KoinP2P atas dugaan penyaluran pembiayaan yang melawan hukum dan tidak layak. Merespons situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pengurus serta pemegang saham perusahaan untuk memastikan tanggung jawab keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga. Sementara itu, pihak BRI juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Advertisements