
JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menanggapi langkah strategis Bank Indonesia (BI) terkait pengetatan kebijakan pembelian valuta asing (valas) dolar Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memperkuat pengelolaan devisa yang lebih prudent atau berhati-hati.
Dalam aturan terbaru, Bank Indonesia menetapkan penurunan batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung. Jika sebelumnya batas maksimal adalah US$ 100.000 per orang per bulan, kini batas tersebut dipangkas menjadi US$ 50.000, dan nantinya akan kembali diturunkan menjadi US$ 25.000 per orang per bulan. Artinya, setiap transaksi pembelian valas yang melebihi ambang batas US$ 25.000 wajib disertai dengan underlying transaction atau dokumen pendukung transaksi yang sah.
Menanggapi kebijakan tersebut, EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa pihak bank senantiasa mencermati dinamika regulasi ini. Menurut Hera, langkah BI tersebut merupakan upaya penting dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.
LPS Prediksi Suku Bunga Simpanan Perbankan Masih Tinggi
“BCA mencermati kebijakan Bank Indonesia terkait pembatasan pembelian valuta asing. Kami memandang hal ini sebagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pengelolaan devisa yang prudent,” ujar Hera saat dihubungi pada Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa selama ini BCA telah menjalankan mekanisme transaksi valas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia. Pihaknya memastikan bahwa prosedur permintaan dokumen pendukung untuk transaksi valas di atas ambang batas tertentu sejatinya sudah diterapkan secara konsisten di BCA.
“Selama ini, skema transaksi valas di BCA telah menerapkan mekanisme yang mengacu pada ketentuan BI. Pembelian valuta asing di atas threshold tertentu memang sudah mensyaratkan dokumen pendukung atau underlying transaction,” jelasnya.
Sebagai komitmen ke depan, BCA menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi pasar secara saksama. Pihak bank memastikan bahwa layanan transaksi valuta asing bagi para nasabah akan tetap berjalan optimal dengan tetap mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Ringkasan
Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pengetatan pembelian valuta asing dengan menurunkan batas maksimal transaksi tanpa dokumen pendukung dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, yang nantinya akan kembali diturunkan hingga mencapai US$ 25.000 per bulan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat pengelolaan devisa negara agar lebih berhati-hati.
Pihak BCA menyambut positif kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa mereka telah menjalankan mekanisme transaksi valas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BCA memastikan layanan bagi nasabah tetap optimal dengan tetap menerapkan prosedur persyaratan dokumen pendukung secara konsisten bagi setiap transaksi yang melampaui ambang batas yang telah ditetapkan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia