Kasus Pemerasan, 8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah. Pemanggilan ini dilakukan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Advertisements

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan bagi para saksi tersebut akan berlangsung di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Senin, 18 Mei 2026.

Adapun daftar saksi yang dipanggil meliputi Mahastini (Wakil Direktur Umum dan Keuangan), Shalata Lip Pamuji Muchsin (Kepala Bidang Pelayanan Medis), Is Haryanto (Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan), serta Sugianto (Kepala Bidang Pelayanan Penunjang). Selain itu, penyidik juga memanggil Annas Wahyu Purwanto (Kepala Bagian Program dan Pengembangan), Jiwo Trusthi Mranani (Kepala Bagian Keuangan), Yosi Novitasari (Kepala Bagian Umum), dan Laeli Musfiroh (Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan).

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di wilayah Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.

Advertisements

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait praktik pengumpulan uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk menggalang dana tersebut demi kepentingan pribadi bupati serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko kemudian merancang kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Dalam prosesnya, ia berkoordinasi dengan tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).

Guna memenuhi target setoran sebesar Rp 750 juta, para asisten meminta sejumlah dana kepada setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, yang mencakup 25 perangkat daerah, dua RSUD, serta 20 puskesmas. Setiap satuan kerja diwajibkan menyetor dana awal berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam realisasinya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

Akibat perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mengapa Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan pejabat RSUD Cilacap terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan.

Kasus ini bermula dari praktik pengumpulan uang secara paksa kepada berbagai perangkat daerah, RSUD, dan puskesmas untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Para tersangka diduga menggalang dana sebesar ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi bupati dan pihak terkait, sehingga kini dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisements