
JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Kamis (21/5/2026). Kenaikan ini membuat harga emas kian bervariasi tergantung pada bobotnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan dengan bobot 1 gram hari ini dipatok sebesar Rp2.800.000, atau mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp35.000 dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, logam mulia tersebut dibanderol dengan harga Rp1.450.000.
Tren penguatan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Hari ini, harga buyback berada di angka Rp2.604.000 per gram, naik Rp8.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya. Sebagai informasi, buyback adalah fasilitas transaksi penjualan kembali emas oleh pemilik kepada pihak Antam.
Berikut adalah daftar lengkap harga jual emas Antam per hari ini, Kamis (21 Mei 2026):
| Ukuran (Gram) | Harga Jual (Rp) |
| 0,5 | 1.450.000 |
| 1 | 2.800.000 |
| 5 | 13.775.000 |
| 10 | 27.495.000 |
| 25 | 68.612.000 |
| 50 | 137.145.000 |
| 100 | 274.212.000 |
| 500 | 1.370.320.000 |
| 1.000 | 2.740.600.000 |
Dalam setiap transaksi emas, investor perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian emas batangan, dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Perlu diingat bahwa setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai kelengkapan administrasi yang sah.
Ringkasan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mencatat kenaikan signifikan pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan harga jual emas ukuran 1 gram mencapai Rp2.800.000. Harga emas ukuran 0,5 gram kini dibanderol sebesar Rp1.450.000, sementara harga buyback emas juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.604.000 per gram.
Dalam setiap transaksi, investor perlu memperhatikan ketentuan pajak PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Potongan pajak ini berlaku baik untuk aktivitas penjualan kembali maupun pembelian emas, dengan besaran tarif yang berbeda tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia