S&P Peringatkan Risiko Hilirisasi SDA terhadap Peringkat Kredit Indonesia

Lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings, menyoroti rencana pemerintah Indonesia terkait pembentukan badan ekspor terpusat untuk komoditas sumber daya alam. Dalam pandangan S&P, kebijakan sentralisasi ekspor ini berpotensi menekan volume ekspor, mengurangi penerimaan negara, serta memengaruhi neraca pembayaran Indonesia secara keseluruhan.

Advertisements

S&P menyatakan bahwa kebijakan tersebut menambah tingkat ketidakpastian terhadap prospek ekonomi dan arus devisa hasil ekspor. Lebih lanjut, lembaga ini menilai bahwa sentralisasi perdagangan komoditas dapat mengganggu kelancaran rantai pasok global. “Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat S&P untuk Indonesia,” tulis lembaga tersebut dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (21/5).

Pernyataan ini muncul di tengah tekanan berat yang melanda pasar saham domestik menyusul keputusan pemerintah untuk membentuk badan ekspor khusus melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Banyak pelaku pasar merespons negatif kebijakan ini, yang tercermin dari penurunan signifikan pada nilai saham perusahaan terkait.

Baca juga:

Advertisements
  • Rencana Pemerintah Gunakan BBM dari Sampah Dikritik, Berbahaya Bagi Kesehatan
  • OJK Siapkan Sederet Insentif untuk Bank Penampung DHE SDA
  • Masa Depan Bantargebang di Tengah Proyek Energi dan Bom Waktu Gas Metana

Menanggapi sentimen negatif tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa pelemahan pasar terjadi akibat kurangnya pemahaman investor mengenai manfaat strategis dari pembentukan badan ekspor ini. Menurutnya, pasar cenderung bersikap reaktif dengan menjual saham saat dihadapkan pada ketidakpastian kebijakan.

“Mungkin mereka belum memahami dampak sebenarnya. Ketika ada ketidakpastian, pasar cenderung merespons dengan aksi jual,” ujar Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).

Pemerintah sendiri, melalui Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pembentukan badan ekspor bertujuan untuk memperkuat pengawasan atas komoditas sumber daya alam. Kebijakan ini diharapkan mampu memberantas praktik underinvoicing, manipulasi transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor, sehingga mampu mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor tersebut.

Purbaya optimistis bahwa jika investor telah memahami mekanisme dan tujuan kebijakan ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru berpotensi menguat. Ia berpendapat bahwa badan ekspor ini akan meningkatkan profitabilitas emiten, terutama bagi perusahaan di sektor SDA, yang pada akhirnya akan mendongkrak valuasi saham di bursa.

Sebagai implementasi kebijakan satu pintu tersebut, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memantau kondisi pasar dan tetap optimistis terhadap keberhasilan kebijakan tersebut dalam jangka panjang.

IHSG Kembali ke Level 6.000

Tekanan di lantai bursa semakin dalam seiring dengan anjloknya IHSG ke level 6.000-an, posisi yang terakhir kali terlihat pada masa pandemi tahun 2021. Secara year to date (ytd), IHSG tercatat terkoreksi sebesar 28,94% dan merosot 19,09% dalam satu bulan terakhir.

Kondisi ini cukup kontras mengingat IHSG sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) pada 20 Januari 2026 di level 9.134, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 16.590 triliun. Namun, hingga Mei 2026, nilai kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia menyusut drastis menjadi Rp 10.642 triliun.

Pada penutupan perdagangan Kamis (21/5), IHSG ditutup melemah 3,54% atau 223,56 poin ke level 6.094. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, volume transaksi mencapai 35,54 miliar saham dengan frekuensi perdagangan sebanyak 2,14 juta kali. Total nilai transaksi tercatat sebesar Rp 18,28 triliun dengan kapitalisasi pasar yang kini berada di angka Rp 10.576 triliun.

Ringkasan

S&P Global Ratings memberikan peringatan bahwa kebijakan pembentukan badan ekspor terpusat untuk komoditas sumber daya alam berisiko menekan volume ekspor, mengurangi penerimaan negara, dan mengganggu neraca pembayaran Indonesia. Kebijakan ini dianggap menciptakan ketidakpastian yang berpotensi berdampak negatif pada prospek ekonomi serta peringkat kredit Indonesia di mata lembaga tersebut.

Sentimen negatif ini memicu koreksi tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merosot ke level 6.000-an. Pemerintah tetap optimis bahwa badan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia bertujuan strategis untuk memperkuat pengawasan, mencegah manipulasi harga, dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

Advertisements