
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa narasi mengenai deindustrialisasi dini di sektor manufaktur Indonesia adalah sebuah kekeliruan. Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa anggapan tersebut muncul akibat kesalahan dalam menafsirkan data Produk Domestik Bruto (PDB) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 22 Mei 2026, Febri menjelaskan bahwa banyak pihak gagal memahami dinamika data time series PDB industri pengolahan sepanjang periode 2005 hingga 2025. Menurutnya, kesalahpahaman ini berakar dari kurangnya pemahaman terhadap perubahan konsep, definisi, serta metode perhitungan yang diterapkan oleh BPS dalam jangka waktu tersebut.
Febri menyoroti dua faktor utama yang memicu kekeliruan dalam membaca data pertumbuhan sektor manufaktur. Pertama adalah perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sebagai contoh, pada tahun 2000, sektor industri pengolahan masih mencakup tiga subsektor, yakni pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, serta subsektor informasi, komunikasi, dan jasa lainnya. Namun, sejak tahun 2010, ketiga subsektor tersebut dipisahkan menjadi sektor tersendiri, sehingga menyebabkan penurunan angka PDB industri pengolahan secara statistik.
Faktor kedua adalah perubahan metode perhitungan PDB antara seri 2000 dan seri 2010. Perhitungan PDB seri 2000 berbasis pada harga produsen, sementara seri 2010 menggunakan harga dasar—yaitu harga keekonomian barang dan jasa sebelum adanya intervensi seperti pajak dan subsidi. Pergeseran metodologi ini secara otomatis memengaruhi rasio nilai PDB sektor manufaktur terhadap total PDB nasional.
Kemenperin menegaskan bahwa perbedaan konsep dan metode ini membuat data PDB industri pengolahan dalam periode 2005-2025 tidak bisa diperbandingkan secara langsung. Perbandingan rasio PDB hanya valid dilakukan pada periode dengan konsistensi metode dan definisi yang sama.
Selain menyanggah dari sisi data PDB, Febri memaparkan bukti lain melalui penyerapan tenaga kerja. Data menunjukkan bahwa tidak terjadi pergeseran masif tenaga kerja dari sektor manufaktur ke sektor jasa. Pascapandemi Covid-19, yakni periode 2021 hingga 2025, sektor industri pengolahan berhasil menyerap 18,7 juta tenaga kerja, yang kemudian meningkat menjadi 20,3 juta orang, atau tumbuh sebesar 8,63 persen.
Dengan rata-rata pertumbuhan jumlah tenaga kerja manufaktur sebesar 2,78 persen per tahun, Febri menekankan bahwa sektor ini tetap menjadi tumpuan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, berdasarkan catatan BPS, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional justru menunjukkan tren kenaikan, yakni dari 17,92 persen pada kuartal II 2022 menjadi 19,20 persen pada kuartal I 2026.
Pilihan Editor: Musabab Listrik Hijau Sulit Menjangkau Daerah Terpencil
Ringkasan
Kementerian Perindustrian membantah adanya deindustrialisasi dini di Indonesia dan menyatakan bahwa anggapan tersebut timbul akibat kesalahan penafsiran data Produk Domestik Bruto (PDB). Kekeliruan ini disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap perubahan metode perhitungan, konsep, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterapkan oleh Badan Pusat Statistik selama periode 2005 hingga 2025. Pergeseran metodologi tersebut membuat data PDB di rentang waktu berbeda tidak dapat diperbandingkan secara langsung.
Sebagai bukti bantahan, Kemenperin menyoroti pertumbuhan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur yang meningkat dari 18,7 juta menjadi 20,3 juta orang pascapandemi. Selain itu, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional tercatat mengalami tren kenaikan, yakni dari 17,92 persen pada kuartal II 2022 menjadi 19,20 persen pada kuartal I 2026. Data ini menunjukkan bahwa sektor industri tetap menjadi tumpuan ekonomi nasional dan tidak mengalami pergeseran masif ke sektor jasa.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia