Presiden Prabowo salah ucap ‘gaji guru naik 300%’, harapan guru sirna dalam tiga detik

Harapan para guru untuk memperoleh kenaikan gaji kembali kandas. Insiden salah ucap atau “keselip lidah” Presiden Prabowo Subianto terkait penghasilan guru saat menyampaikan pidato di rapat paripurna DPR RI memicu kekecewaan mendalam di kalangan tenaga pendidik, meskipun sebagian mengaku tidak lagi merasa terkejut dengan situasi tersebut.

Advertisements

Pada Rabu (20/05), Presiden Prabowo menyampaikan pidato di gedung parlemen untuk memaparkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027. Di tengah pidatonya, ia sempat menyatakan, “Karena itu pemerintah saya telah menaikkan gaji-gaji guru, ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan guru-guru.” Namun, hanya dalam hitungan detik, ia segera mengoreksi pernyataannya dengan mengatakan, “(Maksudnya) hakim-hakim kita, maaf, hakim.”

Momen tersebut terjadi bertepatan dengan aksi demonstrasi ribuan guru madrasah di depan gedung DPR yang menuntut jaminan kesejahteraan serta kejelasan status kepegawaian. Para pengunjuk rasa merupakan gabungan dari organisasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), dan Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS).

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan rasa kecewa atas insiden tersebut. “Sebetulnya guru-guru sempat senang, meski hanya tiga detik. Efek salah ucap ini mungkin berkaitan dengan kondisi psikologis saat ini,” ujarnya. Ia berharap pemerintah tidak sekadar memikirkan guru, tetapi benar-benar menuntaskan isu kesejahteraan yang justru semakin memburuk hingga saat ini.

Advertisements

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung, menilai Presiden kemungkinan memahami persoalan kesejahteraan guru, namun hingga kini solusi konkret belum ditemukan. Fahriza menyoroti nasib guru honorer yang kerap terjebak dalam ketidakpastian. Banyak di antara mereka yang hanya menerima tunjangan sertifikasi tanpa gaji pokok, atau bahkan menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja akibat sekolah yang tidak mampu membayar atau masalah pada keuangan daerah.

Ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi pemicu utama. Sebagai contoh, di Jawa Barat, sebanyak 3.823 tenaga honorer yang mayoritas berprofesi sebagai guru belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026. Persoalan ini dikaitkan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang dinilai menghambat pencairan anggaran daerah.

Kondisi serupa terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pada Kamis (21/05), ratusan guru honorer PAUD di Jayapura, Papua, mendatangi Kantor DPRK Jayapura guna menuntut hak Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan insentif yang tertunggak sejak Januari 2025 hingga Mei 2026, dengan alasan kas daerah yang kosong. Di daerah lain seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Makassar, para guru mengaku pasrah lantaran janji kesejahteraan yang sering kali tidak sesuai dengan realita lapangan.

Nasib Guru di Tengah Ketidakpastian

Maria Serliana Mau, seorang guru non-ASN di SDI Blawuk, Sikka, NTT, merasa sempat bahagia mendengar pidato Presiden, namun kekecewaan segera menyelimutinya ketika mengetahui kenaikan tersebut ditujukan bagi hakim. Dengan gaji pokok hanya Rp600.000 yang cair dua hingga empat bulan sekali, Serli terpaksa berjualan secara daring untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Sebagai guru non-ASN, pastinya saya sangat senang jika diperhatikan. Tapi kenyataannya, guru tetap terbelakang,” tuturnya.

Di Kupang, Ofni Yunita Tameno, seorang guru PPPK, menyoroti kendala administratif dan pemotongan gaji yang memberatkan. Gaji yang seharusnya ia terima sebesar Rp3,2 juta sering kali hanya tersisa Rp1,5 juta setelah potongan. “Kami sudah lama mengabdi, tapi dibiarkan dengan status tidak jelas. Pelatihan dan kenaikan pangkat pun tidak pernah diperhatikan,” keluhnya.

Nurce Marfianti Taneo, guru lainnya di NTT, juga merasakan kesulitan serupa. Meski kini telah menerima gaji bulanan, nominal Rp250.000 dinilai jauh dari cukup untuk menutupi biaya operasional mengajar sehari-hari. Sementara di Makassar, guru senior seperti Hery yang sudah mengabdi sejak 2003, terpaksa harus berjuang menghidupi keluarga besar dengan pendapatan yang sangat terbatas akibat gagal dalam berbagai seleksi ASN.

Menagih Janji dan Realisasi Kesejahteraan

Selama kampanye, Prabowo menjanjikan kenaikan gaji guru sebagai bagian dari program Asta Cita. Pada Hari Guru Nasional November 2024, ia menyebutkan kenaikan gaji akan diberlakukan mulai 2025. Namun, penjelasan Istana kemudian meralat bahwa kenaikan tersebut hanyalah penambahan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu, sehingga total menjadi Rp2 juta jika digabungkan dengan tunjangan sebelumnya.

Para praktisi pendidikan berpendapat bahwa pendekatan bantuan yang bersifat sementara bukanlah solusi. Iman Zanatul Haeri menekankan perlunya penetapan upah minimum bagi guru agar profesi ini dihargai secara profesional, bukan sekadar menerima bantuan sosial. Selain itu, penataan guru honorer yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 juga dinilai membingungkan di lapangan.

Saat ini, Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 374.000 guru di sekolah negeri, dengan distribusi yang tidak merata antara perkotaan dan daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar). Ketergantungan pada 237.196 guru honorer semakin memperburuk beban anggaran pendidikan. Kritik pun mengemuka terkait pengalihan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dianggap mempersempit ruang fiskal bagi pemenuhan kesejahteraan guru di daerah.

Advertisements