DJP Resmi Coret OpenAI dari Daftar Pemungut Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan OpenAI, pengembang di balik teknologi kecerdasan buatan ChatGPT, dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Keputusan pencabutan data pemungut pajak digital ini diumumkan secara resmi melalui siaran pers DJP pada Kamis, 21 Mei 2026.

Advertisements

Sepanjang April 2026, DJP melakukan pembaruan berkala pada daftar pemungut PPN PMSE dengan melakukan dua penunjukan baru serta satu pencabutan. Dua entitas global yang kini resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc.

Meskipun langkah ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian administratif, DJP tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik pencabutan status OpenAI LLC. Pihak DJP hanya menegaskan dalam keterangan resmi tertanggal 24 Mei 2026 bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian tata kelola administratif yang rutin dilakukan.

Hingga akhir April 2026, tercatat total 264 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 232 pelaku usaha telah aktif melaksanakan kewajiban pemungutan PPN PMSE dengan total setoran mencapai Rp 39,94 triliun.

Advertisements

Secara keseluruhan, kontribusi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital hingga 30 April 2026 mencatatkan angka impresif sebesar Rp 52,04 triliun. Angka ini mencakup akumulasi dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending (pinjaman online), serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Secara lebih rinci, penerimaan pajak kripto tercatat mencapai Rp 2,03 triliun, sementara sektor pajak fintech menyumbang Rp 4,88 triliun. Adapun penerimaan yang bersumber dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 5,18 triliun hingga periode yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa tren penerimaan ini menunjukkan kinerja yang positif di tengah dinamika penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital serta meningkatnya kesadaran kepatuhan para pelaku usaha dalam ekosistem digital, pungkasnya.

Pilihan Editor: Manfaat-Mudarat Ekspor Komoditas Satu Pintu

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mencoret OpenAI dari daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) per April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian administratif rutin yang dilakukan DJP bersamaan dengan penunjukan dua entitas baru, yakni HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc. Pihak DJP tidak memberikan alasan spesifik terkait pencabutan status tersebut.

Hingga akhir April 2026, total 264 pelaku usaha telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE dengan setoran mencapai Rp39,94 triliun. Secara keseluruhan, kontribusi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, termasuk pajak kripto, fintech, dan SIPP, telah mencatatkan angka impresif sebesar Rp52,04 triliun. Perkembangan ini mencerminkan perluasan basis perpajakan digital serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha di Indonesia.

Advertisements