Bos Travel Umrah Hanania Group Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan agen travel Hanania Group. Laporan resmi terkait perkara ini telah diterima pihak kepolisian pada Kamis, 28 Mei 2026.

Advertisements

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi kabar tersebut melalui situs resmi Polri pada Jumat, 29 Mei 2026. Menurutnya, laporan ini diajukan oleh seorang warga berinisial NN yang merasa dirugikan oleh pihak pengelola travel berinisial ASF. Dalam laporannya, NN mengaku telah melunasi biaya keberangkatan umrah, namun pihak travel gagal memberangkatkannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Terkait proses hukum yang berjalan, Kombes Budi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memproses aduan ini berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” jelas Budi. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.

Sebelum menempuh jalur hukum, sebenarnya sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak korban dan pemilik travel. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan atau titik temu di antara kedua belah pihak, sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Advertisements

Menanggapi polemik yang terjadi, pemilik Hanania Group, Ahmad Shah Farhan, telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi @hananiagroup.id pada 13 April 2026. Dalam video tersebut, ia menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan jemaah dan menegaskan bahwa kantornya terbuka bagi jemaah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Meski demikian, respons publik terhadap kasus ini cukup besar. Unggahan permintaan maaf tersebut menuai lebih dari sembilan ribu tanda suka dan ribuan komentar. Salah satu warganet dengan akun @mridwansa*** menyebutkan bahwa total jemaah yang terdampak diperkirakan mencapai sedikitnya 1.500 orang yang terbagi dalam 30 grup keberangkatan. Berdasarkan informasi tersebut, total kewajiban pengembalian dana atau refund yang harus dibayarkan pihak travel ditaksir mencapai lebih dari Rp 30 miliar.

Pilihan editor: Siapa Saja Penerima Uang Korupsi Haji Menurut KPK

Ringkasan

Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial NN. Pihak travel dilaporkan gagal memberangkatkan jemaah meskipun biaya telah dilunasi, sehingga kasus ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan antara korban dan pengelola travel.

Pemilik Hanania Group, Ahmad Shah Farhan, telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan tersebut. Meski demikian, kasus ini mendapat perhatian besar karena diperkirakan terdapat 1.500 jemaah yang terdampak dengan total kewajiban pengembalian dana mencapai lebih dari Rp 30 miliar.

Advertisements