
JAKARTA – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini menjadi sorotan industri karena menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas pengelola ekspor SDA satu pintu.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir untuk melakukan pengiriman barang melalui sistem satu pintu serta menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Perlu diketahui, PT DSI yang kini telah berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berperan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
IHSG Berpotensi Stabil Usai Rebalancing MSCI, Ini Kata Analis
Sebagai langkah awal, kebijakan ini akan menyasar komoditas krusial seperti minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, serta paduan besi (ferrous alloy). Pemerintah menjadwalkan penerapan sistem ekspor satu pintu ini mulai 1 Juni 2026 sebagai tahap awal, sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2027.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, menyatakan bahwa hingga saat ini perseroan belum menerima salinan resmi dari PP Ekspor SDA. Akibatnya, AALI belum dapat memahami detail teknis maupun ketentuan rinci yang diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 29 Mei 2026, Tingning menyampaikan bahwa pihak perusahaan belum bisa memberikan tanggapan mendalam atau menyimpulkan dampak kebijakan tersebut secara komprehensif bagi operasional perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa AALI tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami akan terus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil terus memantau perkembangan kebijakan ini lebih lanjut,” tegas Tingning.
Di balik ketidakpastian regulasi baru tersebut, AALI menunjukkan performa keuangan yang solid pada kuartal pertama tahun 2026. Perusahaan mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp 7,5 triliun, meningkat 6,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 7,02 triliun.
Pertumbuhan positif juga terlihat pada sisi profitabilitas. Laba bersih AALI tercatat sebesar Rp 373,40 miliar hingga akhir Maret 2026. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 34,78% secara tahunan (year-on-year) dibandingkan laba bersih periode sebelumnya yang sebesar Rp 277,03 miliar.
IHSG Menguat 1,43% ke 6.217 di Sesi I Jumat (29/5), CUAN, BRPT, AMMN Top Gainers LQ45
Ringkasan
PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menanggapi kebijakan pemerintah mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan penempatan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri untuk komoditas strategis seperti CPO, dengan penerapan bertahap mulai 1 Juni 2026. Hingga saat ini, pihak AALI menyatakan belum menerima salinan resmi peraturan tersebut sehingga belum dapat memberikan penilaian mendalam terkait dampak operasionalnya.
Meskipun terdapat ketidakpastian regulasi, AALI tetap berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sementara itu, perusahaan mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada kuartal pertama tahun 2026 dengan kenaikan pendapatan sebesar 6,8% dan laba bersih yang melonjak 34,78% secara tahunan. AALI akan terus memantau perkembangan kebijakan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia