Panduan Lengkap Alur Transisi Ekspor via DSI Terbaru Mulai Besok

Pemerintah secara resmi menetapkan masa transisi kebijakan ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak sawit mentah (CPO). Kebijakan ini akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Juni 2026.

Advertisements

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa periode peralihan ini bertujuan memberikan waktu bagi para eksportir untuk melakukan penyesuaian operasional sebelum implementasi penuh dijalankan pada 1 Januari 2027. Selama masa transisi, setiap perusahaan eksportir diwajibkan untuk melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

“Implementasi akan berlaku mulai besok. Selama periode transisi ini, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh masing-masing perusahaan yang bersangkutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2026.

Proses pelaporan dari perusahaan kepada BUMN ekspor ini akan difasilitasi melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi mendalam pada tiga bulan pertama masa transisi sebagai landasan untuk menentukan langkah implementasi pada tahap berikutnya. Langkah ini dipastikan memberikan ruang bagi pengusaha untuk beradaptasi dengan alur perdagangan yang baru.

Advertisements

Berikut adalah mekanisme peralihan perdagangan melalui BUMN Ekspor berdasarkan paparan resmi pemerintah:

Masa Transisi (Tahap I)

Periode ini berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selama tiga bulan pertama, evaluasi akan dilakukan secara berkala. Ketentuan selama fase ini mencakup:

– Perusahaan eksportir tetap menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib menyampaikan laporan melalui sistem elektronik layanan ekspor DJBC kepada BUMN Ekspor.

– Seluruh dokumen ekspor, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, dan dokumen transaksi, masih tetap atas nama perusahaan bersangkutan.

– Pengoperasian sistem layanan ekspor (Sistem CEISA) dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS tetap menjadi tanggung jawab perusahaan dan wajib dilaporkan ke BUMN Ekspor.

– Pemenuhan kewajiban perizinan (Larangan dan Pembatasan/Lartas) serta kewajiban pembayaran negara seperti Bea Keluar, PNBP SDA, dan Pungutan Ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada BUMN Ekspor.

– Hasil evaluasi selama tiga bulan pertama akan menjadi penentu kebijakan tahapan implementasi berikutnya, termasuk kesiapan skema QQ. Dalam skema ini, dokumen ekspor serta kewajiban perizinan dan pembayaran akan dilakukan oleh perusahaan atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Tahap II

Setelah masa transisi berakhir, kebijakan ekspor akan memasuki Tahap II mulai 1 Januari 2027. Pada fase ini, PT DSI akan mengambil alih seluruh proses ekspor secara penuh, mulai dari transaksi, kontrak, customs-clearance, pengangkutan, hingga proses pembayaran.

Pilihan Editor: Keseimbangan Primer APBN Negatif Terus. Apa Artinya?

Ringkasan

Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor untuk komoditas batu bara, paduan besi, dan minyak sawit mentah (CPO) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Selama periode transisi hingga 31 Desember 2026, eksportir tetap menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa namun wajib melaporkan seluruh dokumen serta kewajiban negara melalui sistem DJBC kepada BUMN DSI. Pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam pada tiga bulan pertama untuk menentukan langkah adaptasi pengusaha selanjutnya.

Implementasi penuh kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2027, di mana PT DSI akan mengambil alih seluruh proses ekspor secara menyeluruh. Pengalihan tersebut mencakup transaksi, kontrak, proses bea cukai, pengangkutan, hingga mekanisme pembayaran. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha sebelum transisi operasional penuh diberlakukan.

Advertisements