
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran paket wedding organizer (WO) dengan harga yang tidak wajar. Imbauan ini muncul menyusul terbongkarnya kasus penipuan berkedok promo pernikahan murah yang dilakukan oleh pihak Marwah Catering.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menegaskan pentingnya sikap kehati-hatian bagi calon pengantin dalam memilih vendor pernikahan. Menurutnya, kerugian materiil sering kali berawal dari ketidaktelitian konsumen dalam memverifikasi profil penyedia jasa.
“Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Periksa apakah WO tersebut benar-benar terverifikasi, memiliki rekam jejak yang baik, serta bandingkan harga yang ditawarkan apakah masuk akal atau tidak,” ujar Bayu saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Timur, Senin (1/6).
Bayu menambahkan, tawaran harga yang terlalu murah dibandingkan harga pasar harus diwaspadai sebagai indikasi awal tindak pidana penipuan. Kewaspadaan ini menjadi krusial mengingat sebanyak 58 pasangan telah menjadi korban penipuan oleh Marwah Catering.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan platform media sosial Instagram untuk menjaring calon pelanggan. Iklan promo pernikahan yang menarik perhatian tersebut berhasil memikat banyak korban yang kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
“Para korban awalnya melihat iklan layanan pernikahan di Instagram. Setelah tertarik, mereka berkomunikasi dengan admin melalui WhatsApp, di mana pelaku menawarkan berbagai promo paket pernikahan murah untuk memikat mereka,” jelas Bayu.
Aksi penipuan ini dijalankan oleh pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya berhasil diringkus pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (29/5). Total kerugian yang dialami oleh 58 pasangan korban penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP. Pasangan suami istri tersebut kini terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Ringkasan
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih vendor pernikahan setelah terbongkarnya kasus penipuan oleh Marwah Catering yang menelan 58 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Tersangka, yakni pasangan suami istri berinisial RM dan ER, menjalankan aksinya melalui promosi paket pernikahan murah di media sosial Instagram sebelum akhirnya diringkus di Bandung Barat.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya bagi calon pengantin untuk memverifikasi profil dan rekam jejak penyedia jasa, serta mewaspadai penawaran harga yang tidak wajar. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia