Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Lagi! Kasus Korupsi Chromebook Makin Panas

JogloNesia – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Terkini, sorotan kembali tertuju pada pemeriksaan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim. Salah satu stafsus yang menjalani pemeriksaan intensif pada hari Rabu ini adalah Jurist Tan.

Advertisements

Sebelumnya, pada hari Selasa kemarin, penyidik telah memeriksa stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani. Sementara itu, stafsus ketiga, Ibrahim Arif, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis besok, melengkapi rangkaian pengambilan keterangan dari para mantan stafsus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Juni 2025, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterangan Jurist Tan akan diambil pada Rabu, 11 Juni 2025, sedangkan Ibrahim Arif akan diperiksa sehari setelahnya, yakni Kamis, 12 Juni 2025.

Harli mengungkapkan bahwa pemeriksaan ketiga mantan stafsus Nadiem Makarim ini difokuskan pada keterlibatan mereka dalam tim teknologi. Tim ini diduga turut merancang kebijakan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selama masa pandemi Covid-19. “Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan yang terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli, menyoroti peran strategis mereka.

Advertisements

Selain menelusuri peran para staf khusus, Kejaksaan Agung juga berfokus pada bukti elektronik. Bukti ini mencakup rekaman percakapan yang diduga kuat menunjukkan adanya pembahasan internal mengenai proses pengadaan laptop Chromebook. Investigasi mendalam ini bertujuan untuk membongkar adanya permufakatan jahat atau kongkalikong yang disinyalir mengarahkan tim teknis pengadaan di Kemendikbudristek untuk membuat kajian yang secara khusus mengunggulkan laptop jenis Chromebook.

“Supaya diarahkan (pengadaan) pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” terang Harli pada Senin pekan lalu, 2 Juni 2025, menggarisbawahi dugaan intervensi dalam proses pengadaan. Hingga saat ini, tim penyidik masih berupaya menelusuri siapa pihak yang berperan sebagai pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop Chromebook ini, dengan total 28 saksi telah diperiksa. Kejaksaan telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan umum sejak Selasa, 20 Mei 2025, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan mencatat, total anggaran untuk proyek pengadaan sejuta laptop Chromebook ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,982 triliun. Angka tersebut terbagi menjadi Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kecurigaan terhadap proyek ini menguat lantaran Kemendikbudristek sebelumnya pernah membuat kajian yang menyatakan bahwa Chromebook kurang cocok digunakan di Indonesia, khususnya dengan keterbatasan jaringan internet yang ada. Kajian awal tersebut justru merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows, namun kemudian diubah secara drastis.

Menanggapi isu perubahan kajian tersebut, Nadiem Makarim sendiri telah membantah adanya modifikasi yang bersifat merugikan. Ia menjelaskan bahwa kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda. Menurut Nadiem, kajian pertama ditujukan untuk penggunaan di daerah 3T (Terpencil, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki keterbatasan infrastruktur. Sementara itu, kajian kedua, lanjutnya, diarahkan untuk penggunaan di daerah yang sudah memiliki jaringan internet yang memadai, sehingga memungkinkan penggunaan perangkat berbasis Chromebook secara optimal.

Ringkasan

Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan intensif kini difokuskan pada mantan staf khusus Nadiem Makarim, termasuk Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Mereka diduga terlibat dalam tim teknologi yang merancang kebijakan pengadaan perangkat TIK selama pandemi, dengan sorotan pada dugaan pengarahan pengadaan ke laptop Chromebook.

Proyek pengadaan sejuta laptop Chromebook ini melibatkan anggaran fantastis sebesar Rp 9,982 triliun. Kecurigaan muncul karena sebelumnya Kemendikbudristek memiliki kajian yang merekomendasikan laptop berbasis Windows untuk kondisi Indonesia, namun kajian tersebut kemudian diubah. Nadiem Makarim telah membantah adanya modifikasi yang merugikan, menjelaskan perbedaan tujuan antara kajian pertama dan kedua. Hingga saat ini, perkara telah naik ke penyidikan umum dengan 28 saksi diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Advertisements