
bali.jpnn.com, DENPASAR – Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling kembali menyapa masyarakat Bali pada bulan Juni 2025, memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen kendaraan bermotor Anda. Inisiatif ini dirancang khusus untuk mendekatkan akses pelayanan publik, sehingga proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan dokumen dapat terlaksana dengan lebih cepat dan efisien.
Program Samsat Keliling ini bertujuan utama untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat induk. Dengan adanya layanan jemput bola ini, seluruh semeton Bali dapat segera memperbarui surat-surat kendaraan tanpa harus mengantre panjang, sekaligus memastikan kepatuhan pajak kendaraan mereka.
Khusus pada Kamis, 12 Juni ini, sejumlah titik strategis di Bali telah disiapkan untuk melayani kebutuhan perpanjangan STNK Anda. Di Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling berlokasi di Taman Kota Lumintang, siap melayani wajib pajak mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Ini adalah kesempatan emas bagi warga Denpasar untuk memanfaatkan kemudahan ini.
Tak hanya di ibu kota provinsi, Kabupaten Gianyar juga mendapatkan giliran. Warga Gianyar bisa mendatangi areal parkir Puri Blahbatuh untuk mengakses layanan Samsat Keliling, yang beroperasi dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA. Pastikan Anda datang sesuai jam operasional untuk mendapatkan pelayanan terbaik.
Di wilayah Kabupaten Buleleng, tepatnya di Desa Banyuatis, Banjar, layanan Samsat Keliling juga hadir untuk memfasilitasi kebutuhan perpanjangan STNK. Waktu pelayanan yang tersedia adalah dari pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Manfaatkan kesempatan ini agar kendaraan Anda selalu taat pajak.
Sementara itu, bagi masyarakat di Kabupaten Karangasem, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di Terminal Bebandem. Pelayanan akan dimulai lebih siang, yakni pukul 09.00 WITA dan berakhir pada pukul 13.00 WITA. Lokasi ini memudahkan akses bagi wajib pajak di area sekitar.
Sebelum Anda mendatangi lokasi Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan penting yang wajib Anda penuhi untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan Anda. Penting juga untuk diketahui bahwa layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan atas nama sendiri.
Perlu dicatat bahwa untuk pengesahan STNK yang memerlukan perpanjangan lima tahun (pembaharuan plat nomor), prosesnya harus dilakukan langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Layanan Samsat Keliling ini fokus pada perpanjangan tahunan. Mengenai biaya, besaran pajak kendaraan bermotor dan biaya perpanjangan STNK akan disesuaikan dengan jenis serta kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen kendaraan Anda selalu valid dan teratur. (lia/JPNN)
Ringkasan
Layanan Samsat Keliling kembali tersedia di Bali pada Juni 2025 untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan dokumen kendaraan. Inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang sibuk, memungkinkan pembaruan surat kendaraan lebih cepat dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor Samsat induk.
Pada Kamis, 12 Juni, layanan Samsat Keliling tersedia di Taman Kota Lumintang (Denpasar), Puri Blahbatuh (Gianyar), Desa Banyuatis, Banjar (Buleleng), dan Terminal Bebandem (Karangasem) dengan jam operasional bervariasi. Persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP, STNK, dan notice pajak asli beserta fotokopi, berlaku untuk kendaraan atas nama sendiri dan perpanjangan tahunan; perpanjangan lima tahun harus dilakukan di Samsat Induk.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia