Kasus Chromebook Nadiem: Saksi Diperiksa 13 Jam! Ada Apa?

JogloNesia – , JakartaIbrahim Arif, seorang saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam di Kejaksaan Agung pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia tiba memenuhi panggilan penyidik pukul 10.15 WIB dan baru ke luar gedung sekitar pukul 23.28 WIB.

Advertisements

Dalam maraton pemeriksaan tersebut, Ibrahim Arif dihujani sejumlah pertanyaan seputar tugasnya yang santer disebut sebagai staf khusus Nadiem Makarim. Peran ini diemban saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam periode 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, segera memberikan klarifikasi. Indra menegaskan bahwa kliennya bertugas sebagai konsultan individu di Kemendikbudristek, yang bertanggung jawab memberikan masukan-masukan terkait teknologi, salah satunya perihal penggunaan laptop Chromebook. Ia dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa Ibrahim Arif berstatus sebagai staf khusus Nadiem Makarim.

Menurut Indra, kehadiran Ibrahim Arif di Kemendikbudristek semata-mata untuk memberikan penjelasan teknis mengenai teknologi yang dapat diaplikasikan guna pengembangan pendidikan di Tanah Air. Meski demikian, Indra menambahkan bahwa Ibrahim Arif tidak memiliki wewenang dalam mengatur pengadaan barang, termasuk laptop Chromebook yang kini menjadi sorotan jaksa. “Jadi beliau ini (Ibrahim Arif) ditugaskan memberikan masukan-masukan terhadap (lebih bagus mana) Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola. Kemudian nanti yang menentukan (pengadaan) kementerian itu sendiri,” tutur Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.

Advertisements

Indra Haposan Sihombing (tengah) saat menjelaskan pemeriksaan kliennya, Ibrahim Arif (kanan), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025. Ibrahim Arif dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Selain Ibrahim Arif, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung juga telah menyeret nama Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya, yang juga diperiksa hingga 12 jam pada Selasa lalu. Sementara itu, eks staf khusus Nadiem lainnya, Jurist Tan, telah dipanggil sebanyak dua kali namun belum juga memenuhi panggilan.

Sebagai bagian dari langkah investigasi, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah rumah ketiga individu tersebut dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri. Kejaksaan menduga adanya tindakan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 9,9 triliun. Ironisnya, sebagian besar dana tersebut, yakni Rp 6,4 triliun, bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK.

Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Fiona Handayani memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, 10 Juni 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Menurut pihak Kejaksaan, pengadaan laptop Chromebook ini tidak selaras dengan hasil uji coba seribu unit Chromebook yang dilakukan pada tahun 2018-2019. Uji coba tersebut menyimpulkan bahwa pengadaan laptop jenis ini tidak efektif karena jaringan internet di Indonesia yang belum merata, sehingga rekomendasi justru mengarah pada pengadaan laptop berbasis Windows. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan bahwa Kemendikbudristek tetap memilih laptop Chromebook.

Jihan Ristiyanti, berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: DIY Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 Setelah Kasus Positif Anak 5 Tahun

Ringkasan

Ibrahim Arif, saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam di Kejaksaan Agung pada 12 Juni 2025. Kuasa hukumnya mengklarifikasi bahwa Arif adalah konsultan individu yang memberikan masukan teknis terkait teknologi untuk pendidikan, membantah ia adalah staf khusus Nadiem Makarim. Arif tidak memiliki wewenang dalam mengatur pengadaan barang, termasuk laptop Chromebook.

Penyelidikan Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Fiona Handayani dan berupaya memanggil Jurist Tan, keduanya mantan staf khusus Nadiem Makarim. Kejaksaan menduga adanya tindakan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun, yang sebagian besar berasal dari dana alokasi khusus. Dugaan ini muncul karena Kemendikbudristek tetap memilih Chromebook, meskipun uji coba sebelumnya merekomendasikan laptop berbasis Windows karena kondisi jaringan internet di Indonesia.

Advertisements