JogloNesia – , Jakarta – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, kembali menyuarakan harapannya agar aturan mengenai pengibaran bendera Aceh segera disahkan. Desakan ini muncul menyusul selesainya polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan dengan Sumatera Utara, yang kini resmi kembali ke pangkuan Aceh.
Malik Mahmud menegaskan bahwa masyarakat Aceh memiliki aspirasi yang sangat kuat untuk dapat mengibarkan bendera berlambang bulan bintang tersebut. “Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujarnya dalam pertemuan dengan mantan Presiden Jusuf Kalla di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Kontroversi seputar pengibaran bendera Aceh bersumber dari perbedaan interpretasi antara Perjanjian Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan Qanun Aceh. Perjanjian Helsinki secara eksplisit mencantumkan klausul yang memberikan hak kepada Aceh untuk menggunakan simbol wilayahnya, termasuk bendera, lambang, dan himne daerah. Namun, hal ini berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara tegas melarang penggunaan lambang yang menyerupai organisasi separatis, merujuk pada Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hingga saat ini, legalitas penggunaan bendera Aceh masih menggantung dan belum menemukan titik terang.
Di tengah penantian legalisasi bendera, Malik Mahmud mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraan mendalam atas kembalinya empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Aceh. “Alhamdulillah kepada yang Di Atas sudah selesainya masalah polemik 4 pulau yang berlaku baru-baru ini. Dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya termasuk juga Pak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting yang menetapkan keempat pulau sengketa Aceh dan Sumatera Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh. Penetapan ini didasarkan pada dokumen administrasi yang kuat yang dimiliki pemerintah. “Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi video, di sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, pada hari yang sama. Rapat penting itu dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan isu ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pemerintah memutuskan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Menurut Tito, ditemukan dokumen asli berupa kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang dibuat pada tahun 1992. Dokumen historis ini secara gamblang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian integral dari wilayah Aceh. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata Tito, menjelaskan upaya penemuan dokumen krusial itu di Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Juni 2025.
Hendrik Yaputra, Eka Yudha Saputra, dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, kembali mendesak agar aturan pengibaran bendera Aceh segera disahkan. Desakan ini muncul menyusul tuntasnya polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan dengan Sumatera Utara, kini resmi kembali ke Aceh. Masyarakat Aceh memiliki aspirasi kuat untuk mengibarkan bendera berlambang bulan bintang tersebut.
Kontroversi bendera Aceh bersumber dari perbedaan interpretasi antara Perjanjian Helsinki dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Sementara itu, keputusan penetapan empat pulau menjadi bagian Aceh didasarkan pada dokumen administrasi kuat, termasuk kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan keempat pulau sengketa tersebut menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia