
PRESIDEN Prabowo Subianto telah menetapkan empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara resmi masuk ke dalam administrasi Provinsi Aceh. Keempat pulau yang diputuskan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Penyelesaian sengketa ini muncul setelah perselisihan batas wilayah mencuat akibat penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang terbit pada 25 April 2025, memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan ini memicu penolakan keras dari berbagai pihak di Aceh.
Namun, Mendagri Tito Karnavian kemudian mengumumkan adanya perubahan keputusan, menegaskan bahwa keempat pulau sengketa itu kini secara resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh. Perubahan ini didasari oleh penemuan dokumen asli berupa kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992, yang secara eksplisit menyatakan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
Dokumen krusial tersebut berhasil ditemukan di Gedung Arsip Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-bongkar (demi mencari) dokumen asli kesepakatan dua gubernur,” jelas Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025, menyoroti upaya keras di balik penemuan ini.
Antisipasi Sengketa, Pemerintah Rapikan Arsip-arsip Kewilayahan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa kasus sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk merapikan arsip-arsip kewilayahan di berbagai kementerian atau lembaga. Langkah proaktif ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya sengketa serupa di kemudian hari.
Prasetyo mengungkapkan bahwa masalah sengketa batas wilayah tidak hanya terjadi antara Aceh dan Sumut, melainkan juga dihadapi oleh beberapa provinsi lain di Indonesia. Meskipun tidak merinci provinsi mana saja yang terlibat sengketa, ia menekankan urgensi perapian arsip. “Ke depan, harus kita rapikan semua arsip kita ini, karena berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri (Tito Karnavian), ternyata juga tidak hanya di empat pulau, yang antara perbatasan Sumatera Utara dan Aceh, tetapi ada juga di beberapa provinsi yang juga mirip-mirip ini,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan akhir mengenai status keempat pulau tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Rapat ini turut dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg/Jubir Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan penting ini berlangsung di sela-sela perjalanan Presiden menuju Rusia pada hari Selasa.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menetapkan keempat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh setelah mempertimbangkan secara cermat data dan arsip yang ada. Prasetyo menambahkan, “Ini momentum yang baik untuk kita berbenah. Ke depan, kami rapikan, kalau perlu tadi juga ada usul untuk membuat kesepakatan di antara dua wilayah, dua wilayah yang berdekatan, supaya tidak timbul masalah seperti ini lagi di kemudian (hari),” ucap politikus Partai Gerindra tersebut, menggarisbawahi pentingnya solusi jangka panjang.
JK Sebut Kasus Rebutan 4 Pulau Jadi Pelajaran Buat Pemerintah
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, yang sebelumnya telah menyuarakan keprihatinannya, menegaskan bahwa kasus sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut ini harus menjadi bahan pembelajaran berharga bagi pemerintah. Ia menilai keputusan awal pemerintah yang memindahkan status empat pulau tersebut ke Sumut adalah tindakan yang kurang tepat.
JK menekankan pentingnya pemerintah untuk menelaah aspek historis, serta meninjau Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Perjanjian Helsinki sebelum mengambil keputusan terkait batas wilayah. Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh jika hendak membuat keputusan yang menyangkut daerah tersebut. “Nah ini tidak dilakukan (pemerintah). Karena, kalau tidak, ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua,” tutur mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, menggarisbawahi potensi konsekuensi serius.
Namun, dengan keputusan terkini yang mengembalikan status keempat pulau ke Aceh, JK menyatakan rasa leganya dan memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas penyelesaian ini.
Terkait pertemuannya dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar di Jakarta Selatan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, JK mengungkapkan bahwa diskusi yang direncanakan serius mengenai sengketa tersebut akhirnya berubah menjadi silaturahmi ringan berkat keputusan yang telah dicapai. “Sebenarnya, kita malam ini (Selasa) mau bicara serius, tapi alhamdulillah sudah selesai. Jadi tinggal silaturahmi,” tuturnya.
Sebelumnya, JK secara konsisten menyatakan bahwa keempat pulau yang disengketakan, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, adalah milik Aceh. Ia mengaitkan kepemilikan ini dengan kesepakatan dalam Perundingan Helsinki pada tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam perundingan bersejarah tersebut, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada ketentuan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. Undang-Undang tersebut secara jelas menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkannya dari wilayah Sumut.
“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” tegas JK dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Ahad, 15 Juni 2025, menegaskan landasan historis kepemilikan Aceh.
JK lebih lanjut menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sempat menyatakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut. Oleh karena itu, menurut JK, kepemilikan Aceh atas empat pulau tersebut tidak dapat dibatalkan hanya dengan sebuah keputusan menteri.
Hendrik Yaputra, Dian Rahma Fika, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dasar Hukum Keputusan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—resmi masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini membatalkan penetapan sebelumnya oleh Kemendagri yang menempatkan pulau-pulau tersebut di Sumatera Utara. Perubahan ini didasari penemuan dokumen asli kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992 yang menegaskan kepemilikan Aceh, ditemukan di arsip Kemendagri.
Penyelesaian sengketa ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk merapikan arsip-arsip kewilayahan guna mencegah perselisihan batas serupa di masa depan. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek historis, UU Pemerintah Aceh, dan Perjanjian Helsinki dalam penentuan batas wilayah. Keputusan final diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, dihadiri pejabat terkait dari pusat dan daerah.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia