
JogloNesia – , Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan butir telur penyu di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat. Sebanyak 1.950 butir telur penyu yang diduga akan dikirim ke Malaysia ini ditemukan tanpa pemilik dalam empat karton di atas kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025, setelah KKP menerima laporan dari masyarakat. “Telur penyu yang diselundupkan ini berasal dari Pulau Tambelan dan ditemukan di kapal KMP Bahtera Nusantara 03 saat berlabuh di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat,” ujar Saksono dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Saksono menambahkan bahwa para pelaku diduga berencana menjual telur-telur tersebut ke Malaysia, baik untuk konsumsi maupun penetasan. Praktik serupa, menurutnya, kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Telur penyu sitaan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp29,2 juta. Meskipun demikian, KKP menegaskan komitmennya untuk menindak tegas. “Ini ada sanksinya. Kami sedang telusuri siapa pemiliknya dan akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dampak ekologis dari penyelundupan telur penyu jauh melampaui nilai ekonominya yang relatif kecil. Penyu merupakan satwa yang sangat rentan punah, hanya bertelur di lokasi-lokasi tertentu, dan membutuhkan puluhan tahun untuk mencapai usia dewasa. “Jika praktik pengambilan telur ini terus terjadi, keberlangsungan populasi penyu di alam liar bisa terancam serius, mengganggu keseimbangan ekosistem laut,” jelas Saksono, menekankan pentingnya konservasi.
Melihat urgensi perlindungan satwa ini, KKP terus memperkuat pengawasan dan menggencarkan patroli, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan satwa laut dilindungi. Saksono juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, mengingatkan bahwa peran serta publik sangat krusial dalam upaya melindungi kekayaan hayati laut Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan penyu sebagai satwa yang sangat rentan punah dan melarang keras segala bentuk pengambilan maupun perdagangan telurnya. Larangan ini secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang secara penuh melindungi semua jenis penyu beserta bagian-bagiannya.
Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelanggar hukum perlindungan satwa laut ini terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian penyu.
Pilihan editor: Banjir Produk Impor Cina Makin Deras. Apa Imbasnya?
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat. Telur-telur tersebut, yang berasal dari Pulau Tambelan, ditemukan tanpa pemilik di atas KMP Bahtera Nusantara 03 pada 17 Juni 2025. Diduga telur-telur ini akan diselundupkan ke Malaysia untuk konsumsi atau penetasan. KKP sedang menelusuri pemiliknya untuk dimintai pertanggungjawaban.
Penyelundupan telur penyu berdampak serius pada kelangsungan hidup penyu yang rentan punah dan mengancam keseimbangan ekosistem laut. Pemerintah telah menetapkan penyu sebagai satwa dilindungi dan melarang segala bentuk perdagangan bagiannya, termasuk telur, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. KKP terus memperkuat pengawasan untuk melindungi kekayaan hayati laut Indonesia.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia