JogloNesia – Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya meninggalkan gedung Pidsus Kejaksaan Agung pada Senin malam, 23 Juni 2025. Kehadirannya di sana adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Raut kelelahan jelas terpancar dari wajah Nadiem. Penampilannya pun tak serapi saat tiba di Kejaksaan Agung pukul 09.09 WIB. Rambutnya tampak sedikit berantakan, dan kancing atas kemeja krem yang dikenakannya terlihat terbuka, berbeda dengan saat kedatangannya. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang kita jaga bersama,” ungkap Nadiem usai pemeriksaan di Kejagung, Senin, 23 Juni 2025. “Terima kasih, dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu.”
Nadiem hanya memberikan pernyataan singkat selama kurang lebih satu menit tanpa membuka sesi tanya jawab bagi wartawan yang telah menunggunya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah wujud tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat hukum dan siap membantu proses penegakan hukum. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada aparat kejaksaan yang dinilainya mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan.
Selain Nadiem Makarim, beberapa nama lain juga telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk mantan staf khususnya, Fiona Handayani, dan mantan konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arif. Bahkan, rumah kedua orang tersebut juga telah digeledah oleh pihak kejaksaan.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan staf khusus Nadiem lainnya, yaitu Jurist Tan. Namun, yang bersangkutan belum dapat diperiksa karena sedang berada di luar negeri. Ketiga orang ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak tanggal 4 Juni 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun ini, Kejaksaan menduga adanya pengabaian terhadap kajian pengadaan 1.000 Chromebook pada tahun 2018-2019. Kajian tersebut menyebutkan bahwa sistem operasi Chromebook kurang efektif karena jaringan internet di Indonesia belum merata. Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis merekomendasikan pengadaan laptop berbasis Windows. Namun, dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek tetap memilih Chromebook.
Mengenai pemilihan Chromebook ini, Nadiem Makarim telah memberikan penjelasan dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris. Nadiem menyatakan bahwa pengadaan laptop di era kepemimpinannya berbeda dengan uji coba pada periode 2018-2019 yang menjadi dasar penyelidikan Kejaksaan. Uji coba tersebut, menurut Nadiem, dilakukan pada masa menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, dan difokuskan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sementara itu, pengadaan Chromebook di masa jabatannya ditujukan untuk daerah-daerah yang sudah terhubung dengan internet.
Pilihan Editor: Efektivitas Laptop Chromebook: Tak Berfungsi tanpa Internet
Ringkasan
Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam di Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Nadiem dalam kasus tersebut, dan ia menyatakan siap bersikap kooperatif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan. Raut kelelahan terlihat jelas setelah pemeriksaan panjang tersebut.
Selain Nadiem, beberapa nama lain seperti mantan staf khusus dan konsultan Mendikbudristek juga telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri. Kejaksaan menduga adanya pengabaian kajian pengadaan Chromebook yang menyebutkan ketidakefektifan sistem operasi tersebut karena jaringan internet belum merata. Nadiem sendiri telah memberikan penjelasan terkait perbedaan pengadaan laptop di masanya dengan uji coba sebelumnya.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia