Nikita Mirzani Didakwa Peras Rp 4 Miliar: Uang Tutup Mulut?

JogloNesia – , Jakarta – Selebriti Nikita Mirzani menghadapi persidangan perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki, atas dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.

Advertisements

Jaksa Penuntut Umum Refina Donna dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani, bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki, diduga melakukan ancaman melalui aplikasi WhatsApp. Ancaman tersebut bertujuan untuk menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai seorang dokter, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian materiil bagi Reza sebesar Rp 4 miliar.

Kasus ini bermula dari ulasan produk skincare milik Reza Gladys di media sosial TikTok. Akun bernama @dokterdetektif yang dikelola dr. Samira, mengulas produk tersebut dengan menyebutnya terlalu mahal dan mengandung zat berbahaya SLS. Setelah ulasan tersebut viral, Nikita Mirzani diketahui mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok-nya untuk tidak membeli produk-produk dari Reza Gladys.

Konflik kian memanas ketika pada 27 Oktober 2024, Reza menerima panggilan video dari dr. Oky Pratama. Panggilan tersebut diduga bertujuan untuk ‘membungkam’ atau meredakan perseteruan dengan Nikita Mirzani. Menurut jaksa dalam dakwaan, Dokter Oky menyatakan bahwa Nikita akan terus ‘menghajar’ Reza jika keduanya tidak bertemu langsung untuk menyelesaikan masalah.

Advertisements

Tak lama berselang, asisten Nikita, Ismail Marzuki, dilaporkan menerima transfer uang sebesar Rp 2 miliar. Sisa uang yang dijanjikan, sebesar Rp 2 miliar, rencananya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024. Jaksa Refina menegaskan bahwa tindakan pemerasan oleh Nikita Mirzani ini mengakibatkan kredibilitas Reza Gladys Prettyanisari sebagai pemilik produk Glafidsya terancam, dan berdampak pada penurunan signifikan dalam penjualan produk Glafidsya. Disebutkan pula dalam dakwaan, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Nikita Mirzani untuk membayar sisa kredit kepemilikan rumahnya.

Kronologi Kasus

Merasa dirugikan dan terancam, Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metro Jaya berujung pada penetapan dan penahanan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka. Selain Nikita, penyidik juga menetapkan asistennya, Mail Syahputra (Ismail Marzuki), sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa, 4 Maret 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka tersebut.

Secara rinci, kasus ini memang bermula dari perseteruan di dunia maya pada November 2024. Nikita Mirzani memberikan ulasan buruk terhadap produk skincare milik Reza, menyusul ulasan serupa dari dr. Samira melalui akun @dokterdetektif yang menyebut produk itu terlalu mahal dan mengandung SLS berbahaya. Setelah Nikita ikut mengulas dan memberikan penilaian negatif, Reza pun menghubungi Ismail Marzuki untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.

Namun, alih-alih pertemuan, Ismail justru meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza. Setelah negosiasi alot, Reza menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar. Reza akhirnya melakukan dua kali transfer uang masing-masing sebesar Rp 2 miliar ke rekening Nikita. Dengan bukti-bukti yang ada, Reza Gladys melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Nikita Mirzani sendiri telah menjalani pemeriksaan pertama kali dalam kasus ini pada 6 Februari 2025, didampingi oleh seorang dokter yang juga sahabatnya, Oky. Puncaknya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 20 Februari 2025.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Alasan Sebenarnya Pemerintah Menolak Pemulangan Hambali

Ringkasan

Selebriti Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam sidang perdana pada 24 Juni 2025, jaksa menjelaskan bahwa ancaman melalui aplikasi WhatsApp bertujuan merusak kredibilitas Reza, yang mengakibatkan kerugian materiil. Kasus ini bermula dari ulasan buruk produk skincare Reza Gladys di TikTok oleh Nikita, menyusul ulasan serupa dari akun @dokterdetektif.

Konflik tersebut memuncak ketika asisten Nikita diduga meminta uang Rp 5 miliar, yang kemudian disepakati Rp 4 miliar, dan sebagian uang telah ditransfer. Merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Penyidikan berujung pada penetapan dan penahanan Nikita Mirzani serta Ismail Marzuki sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Advertisements